Sign in
Sign in
Recover your password.
A password will be e-mailed to you.
Kepolisian terus secara masif memberantas penjualan miras dan penyakit masyarakat lainnya. Ini dilakukan secara serempak oleh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia, tak terkecuali Polresta Bandung.
Dimana seluruh Satuan Fungsi dan Polsek jajaran Polresta Bandung bergerak secara masif memberantas penjualan miras yang menjadi salah satu potensi timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban serta tindak kriminalitas lainnya.
Komitmen ini dilaksanakan secara intens oleh jajaran Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung di wilayah hukumnya yang saat ini miliki tugas menjaga dua kecamatan, yaitu Kecamatan Arjasari dan juga Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung.
Seperti pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan malam ini di wilayah Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung. Operasi ini pihaknya turut didukung oleh jajaran TNI dari Koramil Arjasari Kodim 0624/ Kabupaten Bandung.
Patroli ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung AKP Dedi Supriyadi dan sejumlah anggota Piket Makopolsek. Personel gabungan TNI-Polri mendatangi sejumlah lokasi yang diduga menjual miras ke masyarakat.
“Hasil operasi kami mengamankan puluhan bungkus miras tradisional jenis tuak yang di sebuah ember salah satu toko atau kios. Dimana toko ini terindikasi melakukan transaksi jual beli miras ke masyarakat,” ujar Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi.
Dijelaskan Asep, miras jenis tuak yang berhasil diamankan dalam keadaan siap edar di wilayah Kecamatan Arjasari.
Total ada 20 bungkus plastik setengah kilogram miras tuak yang siap edar itu dimusnahkan langsung di Mapolsek Pameungpeuk.
“Ini merupakan upaya Kepolisian dalam menjaga Harkamtibmas yang kondusif, khususnya di wilayah Hukum Polresta Bandung. Dimana Polri sedini mungkin mencegah dan meminimalisir potensi gangguan kamtibmas,” ungkap Asep.
Diberitakan sebelumnya, dalam upaya memberantas peredaran miras di Bandung khususnya di wilayah Baleendah, Kapolsek Baleendah, Kompol Tedi Rusman bahkan memimpin langsung jajarannya menyisir 4 titik.
Related Posts
Ke-4 lokasi yang menjadi sasaran razia di antaranya toko-toko yang berada di sepanjang Jalan Kelurahan Baleendah, lalu Jalan Siliwangi Pasar Baleendah Nomor 52 RT 01 RW 10.
Selanjutnya, kawasan Jalan Raya Banjaran, dan Jalan Terusan Bojongsoang RT01 RW21 yang merupakan wilayah
perbatasan.
Setelah melakukan pengecekan dengan teliti, operasi gempur peredaran miras di Bandung ini berhasil menyita ratusan botol minuman keras dari empat lokasi di Kecamatan Baleendah.
Dalam razia yang dilakukan oleh Polsek Baleendah tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang diduga dijual tanpa izin resmi.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Baleendah Kompol Tedi Rusman, menyatakan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban masyarakat.
Selain itu, lanjut Tedi, pemberantasan minuman memabukan ini mencegah dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran miras dan Polsek Baleendah akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras ilegal.
“Tindakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujar Kompol Tedi Rusman.
“Razia ini disambut positif oleh masyarakat yang berharap agar tindakan serupa terus dilakukan secara rutin,” katanya menambahkan.
Dalam kesempatan tersebut, Tedi juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik penjualan minuman keras ilegal di wilayahnya.
“Seluruh barang bukti yang disita telah diamankan di Polsek Baleendah, Polisi juga akan melakukan pendataan terhadap pemilik toko yang terlibat dalam peredaran miras ilegal tersebut,” ucap Mantan Kasat Intelkam Polresta Bandung itu.