Take a fresh look at your lifestyle.

Politikus PDIP Jadi Tersangka Suap Proyek di PUPR

0
Politikus PDIP Jadi Tersangka Suap Proyek di PUPR

Gedung KPK

Jakarta – Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PDI-P itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan jalan milik Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) tahun anggaran 2016.

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan lagi seorang sebagai tersangka, yaitu RE (Rudi Erawan) Bupati Halmahera Timur,” ‎ucap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dikantornya, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Rudi Erawan diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 6,3 miliar yang berkaitan dengan proyek pembangunan dan pengadaan jalan milik KemenPUPR. Diduga suap dan gratifikasi itu bertentangan dengan jabatan atau kewenangannya.

Rudi Erawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Diduga, RE (Rudi Erawan) menerima total sekira Rp 6,3 miliar,” ujar Saut.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan sebelas orang tersangka kasus tersebut. Yakni, Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan; Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir; Mantan Anggota DPR‎ RI, Damayanti Wisnu Putranti; swasta, Julia Prasetyarini; Ibu Rumah Tangga, Dessy A Edwin.

Selain itu, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary; Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng, dan empat Anggota DPR RI lainnya yakni, Budi Supriyanto; Andi Taufan Tiro; Musa Zainuddin; serta Yudi Widiana Adia.‎

TAGS : KPK Suap PUPR PDIP

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28562/Politikus-PDIP-Jadi-Tersangka-Suap-Proyek-di-PUPR/

Leave A Reply

Your email address will not be published.