Take a fresh look at your lifestyle.

Polda Metro Amankan 70 Kg Sabu, 49.238 Ekstasi dan 1 Mobil Ferrari

0
Polda Metro Amankan 70 Kg Sabu, 49.238 Ekstasi dan 1 Mobil Ferrari

Wakapolda Brigjen Wahyu Hadiningrat dan jajarannya serta tersangka saat jumpa pers kasus narkoba. (Foto : Jurnas/Ginting)

Jakarta- Gembong narkoba masih terus berkeliaran dan menyelundupkan kiloan narkoba ke Jakarta dan Indeonesia. Polda Metro Jaya baru saja berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan International yang mencoba membawa masuk narkoba dalam jumlah besar ke Jakarta dan wilayah lainnya.  Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran 70 kilogram sabu dan 49.238 butir ekstasi.

Menurut keterangan Wakapolda Brigjen Wahyu Hadiningrat, narkoba tersebut berasal dari Negeri Jiran, dari Malaysia. Narkoba tersebut dibawa melalui Palembang dan disimpan dalam sound mobil untuk selanjutnya dibawa melalui jalan darat ke Ibu Kota.



“Kita mendapatkan informasi atau laporan dari masyarakat. Kemudian dilakukan investigasi dan berhasil meringkus 2 orang pada 17 Desember lalu. Selanjutnya berkembang ke pelaku lainnya, hingga ada 7 orang yang sudah kami amankan,’ tegas Wahyu Hadiningrat saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/12).

Polda Metro Amankan 70 Kg Sabu, 49.238 Ekstasi dan 1 Mobil Ferrari

“Dan ini merupakan jaringan Internasional. Barang yang dibawa berasal dari Malaysia dalam bentuk besar untuk kemudian diperkcil di Jakarta untuk selanjutnya dipasarkan,” sambung Wahyu.

Pengungkapan itu dilakukan pada 17 Desember lalu. Setelah melakukan investigasi selama sebulan, 2 orang tersangka yaitu Oboy dan Zoro ditangkap Jakarta. Setelah itu, 5 tersangka lainnya juga ditangkap yaitu N, M, AS, H dan HG. Ada 3 Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih dikejar Polisi. Salah satunya warga asing.

Polda Metro Amankan 70 Kg Sabu, 49.238 Ekstasi dan 1 Mobil Ferrari

Para tersangka memasukkan narkoba tersebut dalam sound sistem mobil. Polisi juga menyita 5 mobil seperti BMW, Porsche, Pajero, Toyota Fortuner dan 2 sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mendistribusikan narkoba tersebut.

BACA JUGA  Hasil Hitung Cepat, Ganjar-Yasin Menang di Pilgub Jateng

Para tersangka akan dikenakan Pasal UU no 35 tahun 2009, tentag psikotropika dan Pasal 114, 115 dan 112 dengan ancaman hukuman mati.

TAGS : Narkoba Wahyu Hadiningrat Sabu

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/45655/Polda-Metro-Amankan-70-Kg-Sabu-49238-Ekstasi-dan-1-Mobil-Ferrari/

Leave A Reply

Your email address will not be published.