Pernikahan Dini di NTB Tuai Kritik, Ini Faktanya
Pernikahan dini di NTB (Nusa Tenggara Barat) antara sepasang anak menuai kritikan dari masyarakat di Tanah Air. Mulai dari tokoh hingga masyarakat ikut buka suara atas gemparnya peristiwa ini.
Sebelum kabar pernikahan dini di NTB sejoli anak ini mencuat, provinsi yang berada di wilayah timur Indonesia ini memang masuk dalam provinsi dengan kasus pernikahan anak tertinggi.
Menurut data UNICEF, sepanjang 2024 terjadi sekitar 6.200 kasus pernikahan anak di NTB, yang setara dengan 15 persen dari total kasus di Indonesia.
Nah, banyak dari pernikahan ini tidak tercatat secara resmi karena dilakukan secara adat atau nikah siri, sehingga sulit untuk diawasi dan dicegah.
Yang teranyar, salah satu kasus yang kini menjadi sorotan adalah pernikahan antara siswi SMP berusia 15 tahun dan siswa SMK berusia 17 tahun di Lombok Tengah.
Meskipun aparat desa telah berupaya mencegah, pernikahan tetap berlangsung secara adat dan dilaporkan ke polisi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.
Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam mengatasi pernikahan dini, terutama ketika tradisi dan norma sosial masih mendukung praktik tersebut.
Pemerintah dan berbagai lembaga telah melakukan berbagai program untuk menekan angka pernikahan dini.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, misalnya, memberikan penyuluhan hukum di sekolah-sekolah untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya pernikahan anak.
Namun, efektivitas program ini masih dipertanyakan, terutama ketika kasus-kasus pernikahan dini terus terjadi dan bahkan menjadi viral di media sosial.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pendekatan yang lebih holistik dan melibatkan semua pihak, termasuk keluarga, komunitas, dan lembaga pendidikan.
Edukasi tentang kesehatan reproduksi, peningkatan akses pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi bagi keluarga miskin dapat menjadi langkah-langkah penting dalam mencegah pernikahan dini.
Selain itu, penegakan hukum yang tegas terhadap praktik pernikahan anak juga diperlukan untuk memberikan efek jera dan melindungi hak-hak anak.
Diharap dengan komitmen bersama dan upaya yang berkelanjutan aangka pernikahan dini di NTB dapat terus menurun, dan anak-anak dapat menikmati masa remaja untuk menatap masa depan yang lebih baik.
Kronologi

Pernikahan dini di NTB antara murid SMP dengan SMK di Lombok Tengah itu jadi perbincangan publik setelah viral di media sosial (medsos).
Pasangan anak yang menikah itu ialah mempelai perempuan berinisial SMY (15), asal Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, dengan pria berinisial SR (17), asal Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah.
Berdasar video yang beredar, publik merasa janggal dengan kondisi mental mempelai perempuan karena gelagat SMY ketika prosesi pernikahan adat Sasak dinilai tidak normal.
Reaksi KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta adanya sanksi tegas terhadap pihak yang bertanggungjawab atas pernikahan anak di bawah umur di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Ini harus ada sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat di dalam perkawinan anak ini. Tidak menutup kemungkinan perkawinannya tidak di KUA dan tidak melalui dispensasi kawin,” kata Ai, Senin 26 Mei 2025.
Terkait adat Merariq yang dilakukan dalam prosesi pernikahan kedua anak tersebut, Ai menyebutkan kalau tradisi itu memang benar adanya.
Adat Merariq atau tradisi kawin lari memang dipegang kuat oleh masyarakat Suku Sasak di NTB. Sayangnya, sebagian besar salah menafsirkan nilai-nilai budaya dari adat tersebut.
“Namun sebagian besar salah menafsirkan terkait nilai-nilai budaya, bahwa yang disanksi ketika sudah ada tradisi Merariq, maka yang disanksi itu anaknya. Padahal secara nilai dan adat yang harus disanksi itu orang tua,” ujar Ai.
“Untuk mencegah terjadinya perkawinan anak, perlu adanya keterlibatan tokoh adat untuk menyampaikan kepada orang tua dan edukasi masyarakat sekitar,” ungkapnya menambahkan.