Take a fresh look at your lifestyle.

Penyuap Wali Kota dan Eks Wali Kota Kendari 2 Tahun Bui

0
Penyuap Wali Kota dan Eks Wali Kota Kendari 2 Tahun Bui

Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (kiri) bersama Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun (kanan) yang juga ayah dari Adriatma bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK

Jakarta ‎- Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap ‎Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara,  Hasmun Hamzah. Hasmun dinilai terbukti menyuap Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017 dan Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022 senilai Rp 6,7 miliar.‎

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan terdakwa Hasmun, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/7/2018).



Menurut hakim, uang itu diberikan agar Asrun memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pekerjaan multi years pembangunan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Tahun 2014 dan 2017. Selain itu dalam pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk, Ujung Kendari Beach Tahun 2014-2017.

Kemudian, ‎uang tersebut diberikan agar Adriatma memenangkan perusahaan terdakwa dalam lelang pekerjaan multi years pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port Tahun 2018-2020. Uang juga diberikan untuk mempermudah pelaksanaan pekerjaan proyek yang dilaksanakan perusahaan milik Hasmun.

Permintaan uang itu dilakukan melalui Fatmawati Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari. Perbuatan ‎Hasmun itu dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Hasmun dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan, Hasmun dinilai bersikap sopan, mengakui dan berterus terang, serta masih memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, Hasmun bersikap kooperatif dan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap pelaku lain dalam tindak pidana yang melibatkannya. Hasmun ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator oleh pimpinan KPK.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Hasmun dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa KPK.

Mersepon vonis tersebut, Hasmun Hamzah mengaku menerimanya. Sedangkan jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir.

TAGS : Kendari Asrun Adriatma Dwi Putra

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38531/Penyuap-Wali-Kota-dan-Eks-Wali-Kota-Kendari–2-Tahun-Bui/

Leave A Reply

Your email address will not be published.