Take a fresh look at your lifestyle.

Penjualan Ribuan Botol Miras Ilegal di Kabupaten Bandung Digagalkan

0

Penjualan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Bandung berhasil digagalkan kepolisian. Hal itu setelah petugas memeriksa sebuah mobil box di kawasan Soreang saat operasi penyakit masyarakat cipta kondisi.

Selain menyita ribuan botol miras ilegal yang diduga akan diedarkan, operasi di bawah komando Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung turut mengamankan seorang pria yang merupakan pemilik barang bukti (barbuk) itu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menyampaikan sebagai upaya menekan peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Bandung jajarannya berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras.

“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial K usia sekira 40, warga Kampung Cupu, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung,” ujar Aldi, Selasa 11 Februari 2025.

“Yang bersangkutan kedapatan memiliki dan mengedarkan minuman beralkohol tersebut tanpa izin di wilayah Soreang,” kata Perwira menengah Polri tingkat tiga itu menambahkan.

Lebih lanjut, Aldi menyampaikan barang bukti dari hasil operasi tersebut pihaknya langsung menyita ribuan botol miras berbagai merk dan memberikan sanksi terhadap penjual.

“Kami memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) dan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada penjual,” kata Kapolresta Bandung menandaskan.

Sebagai informasi, operasi ini dilakukan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perda No 9 Tahun 2010 soal Pelarangan Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol.

Polresta Bandung menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di masyarakat.

BACA JUGA  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Juli 2025 Pekan Ketiga

Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas ini, peredaran minuman keras di Kabupaten Bandung dapat ditekan demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Polresta Bandung juga telah meluncurkan nomor WA untuk pengaduan warga bernama layanan ‘Lapor Pak Kapolresta’.

Nomor layanan ini bisa dihubungi semua warga Kabupaten Bandung yang membutuhkan bantuan kepolisian. Nomor ini akan menerima pengaduan masyarakat 24 jam tanpa henti.

Mengutip keterangan resmi di instagram @polrestabandung, nomor WA Lapor Pak Kapolresta yang bisa dihubungi adalah 0822-1115-9110.

Selain itu warga juga bisa mengirimkan pesan melalui DM Instagram Kapolresta Bandung di akun @aldi2003ts.

“Lapor Pak Kapolresta hadir untuk masyarakat Kab.Bandung, ini merupakan ruang komunikasi & pengaduan untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan Polisi, Progam ini tentunya penguatan dari layanan 110 Polisi,” tulis keterangan @polrestabandung.

Adapun yang bisa dilaporkan ke nomor WA Lapor Pak Kapolresta adalah judi, narkoba, penjualan obat keras terlarang, miras, premanisme, geng motor, knalpot brong, layanan kepolisian, dan juga kemacetan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.