Johannes Marliem (Kanan) saat bersalaman dengan Barack Obama sebelum meninggal dunia
Jakarta – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah beberapa kali bertemu dengan mendiang bos Biomorf Mauritius dan Biomorf Lone Indonesia, Johannes Marliem. Namun, lembaga antikorupsi tak pernah sekalipun memeriksa yang bersangkutan selama penanganan kasus korupsi e-KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tak membantah hal itu. Febri menyampaikan hal itu sekaligus merespon mernyataan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Aris Budiman terkait belum pernah diperiksanya Johannes.
”Saya tak tahu persis maksudnya (Aris Budiman) apa, karena konteksnya tiba-tiba dia bicara terkait itu. Kalau Johannes Marliem sudah sering kami sampaikan bahwa tim KPK sudah bertemu beberapa kali dan mendapatkan informasi dari Johannes Marliem meskipun kami belum bisa melakukan pengambilan berita acara pemeriksaan seperti BAP yang kita lakukan kalau saksi itu berada di indonesia,” ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (10/4/2018).
Dijelaskan Febri, pertemuan KPK dengan provider produk automated fingerprint identification system (AFIS) merek L-1 di e-KTP itu terjadi beberapa kali di Amerika. Pertemuan itu terjadi sebelum Johannes meninggal dunia.
”Karena pertemuan saat itu ada di Amerika ya ketika kami mendapatkan beberapa informasi yang cukup terbatas saat itu tapi tidak bisa di BAP,” ujar Febri.
Kendati Johannes tak di BAP, kata Febri, bukti-bukti milik Johannes yang didapatkan KPK tak salahi aturan. Terlebih saat ini bukti-bukti itu untuk mengadili Setya Novanto.
“Kalau pemeriksaan dipahami sampai penyusunan BAP memang belum dilakukan, namun kami berkoordinasi dengan kerjasama dengan FBI, sampai akhirnya FBI bisa lakukan pemeriksaan secara projustisia dengan Johannes Marliem, dan banyak informasi yang kami pertukarkan sesuai aturan hukum berlaku. Itulah yang kami bawa ke proses persidangan dengan terdakwa Setya Novanto. Dan kami yakin hakim akan pertimbangkan hal tersebut,” terang Febri.
Lebih lanjut dikatakan Febri, penanganan kasus e-KTP ini sudah dilakukan sejak lama dan sudah beberapa orang terbukti bersalah di persidangan.
“Jadi ingin melihat persoalan penanganan perkara e-KTP maka kami lihat pada penanganan yang terjadi selama ini, mulai dari Irman, Sugiarto, Andi Agustinus, Anang, sampai sekarang terdakwa Setya Novanto. Kita tunggu saja jadwal pembelaannya dan putusannnya,” ucap Febri.
Febri mengaku tak tahu pesan apa di balik pernyataan Aris Budiman yang dengan sadar menyatakan akan beresiko hukum dengan membeberkan masalah tidak pernah-nya KPK memeriksa Johannes Marliem. Sebelumnya Aris Budiman juga mempertanyakan alasan KPK selama ini tidak pernah dan tidak dapat menggeledah kantor Biomorf.
“Saya tidak tahu pesan apa yang ingin disampaikan. Tapi yang pasti kewajiban saya (Juru Bicara KPK) menjelaskan, penanganan kasus e-KTP ini, kami jalan secara prudent, dan juga bukti-bukti sudah diuji di persidangan. Sebuah kasus hukum tentu dilihat dari proses persidangan dan hasil persidangan itu,” tandas Febri.
TAGS : Aris Budiman Johannes Marliem KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/32131/Penjelasan-KPK-Terkait-Nyanyian-Penyidiknya-soal-Johannes/