Take a fresh look at your lifestyle.

Pengacara Mantan KSAU Ancam KPK ke Ranah Hukum

0
Pengacara Mantan KSAU Ancam KPK ke Ranah Hukum

Mantan KSAU, Agus Supriatna

Jakarta – Kuasa Hukum mantan KSAU Agus Supriatna, Pahrozi keberatan dengan keterangan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keberatan itu terkait penyebutan Agus berada di Indonesia sehingga tak bisa memenuhi panggilan penyidik lembaga antikorupsi untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus Helikopter AW101.

“Kami menyatakan keberatan dan meminta kepada KPK untuk membuktikannya dengan data yang akurat dan valid,” ucap Pahrozi kepada awak media, di Jakarta, Jumat (15/12/2017).

Tim kuasa hukum Agus, kata Pahrozi, meminta pihak lembaga antirasuah untuk segera melakukan klarifikasi dan meminta maaf. Jika tidak, lanjut Pahrozi, pihaknya tak segan-segan menempuh jalur hukum.

Pahrozi disisi lain juga keberatan dengan adanya penyidik POM TNI di markas KPK hari ini. Dia menyebut terkait hal itu tidak dilandasi pada aturan lembaga koneksitas penyidikan sipil-militer

KPK pada kasus Heli AW101 telah menari di atas gendang lembaga lain, berasumsi, tendensius dan mencemarkan nama baik klien kami,” ungkap dia.‎

Pahrozi kembali memastikan, kliennya kooperatif dan akan langsung memenuhi panggilan penyidik KPK begitu tiba di Indonesia. Menurut Pahrozi, kliennya tidak khawatir atau keberatan atas panggilan KPK.

“Tidak ada keberatan atau kekhawatiran, kalau nanti Pak Agus sudah di Jakarta, pasti akan kooperatif,” tandas Pahrozi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Irfan diduga melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp 514 miliar. Negara diduga dirugikan sekitar Rp 224 miliar terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Tak hanya pihak swasta yang terjerat dalam kasus ini. Puspom TNI juga telah menetapkan empat anggota TNI ‎sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, tahun anggaran 2016-2017. Empat tersangka tersebut yakni, Marsekal Pertama TNI, FA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua, SS; Kolonel Kal, FTS, selaku Kepala Unit pada TNI AU.

TAGS : Korupsi Helikopter KPK Agus Supriatna

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26399/Pengacara-Mantan-KSAU-Ancam-KPK-ke-Ranah-Hukum/

Leave A Reply

Your email address will not be published.