MK Perkuat PPP Pimpinan Romi, Djan Faridz Diajak Gabung
Wasekjen PPP, Achmad Baidowi
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Romahurmuziy (Romi). Hal itu terkait putusan MK yang menolak permohonan yang diajukan oleh PPP kubu Djan Faridz.
Demikian disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP, Ahmad Baidowi, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Jumat (27/10). Awiek sapaan akrab Ahmad Baidowi mengatakan, pihaknya menyambut baik putusan tersebut. Apalagi, MK sudah empat kali menolak gugatan kubu Djan.
“Kami bersyukur atas ditolaknya gugatan tersebut, menandakan PPP hasil muktamar pondokgede makin kuat. MK empat kali menolak gugatan Djan Farid,” tegas Awiek.
Dalam kesempatan itu, Awiek mengajak agar kubu Djan Faridz untuk bergabung bersama guna menghadapi kontestasi Pemilu 2019 mendatang. Mengingat, KPU telah menerima dan menetapkan PPP kepengurusan Romi sebagai peserta Pemilu 2019.
“Kami mengajak saudara-saudara yang disebelah untuk bergabung kembali dan bersatu menghadapi pemilu 2019. Sebagaimana kita sudah diterima pendaftarannya oleh KPU karena kami memegang SK Menkumham,” tuturnya.
Diketahui, dari situs resmi MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id, Djan Faridz mengajukan uji Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 33 UU Parpol dan Pasal 40A ayat (3) UU Pilkada.
Menurut Djan Faridz, ketentuan pasal tersebut telah memberikan ruang bagi Kementerian Hukum dan HAM untuk mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Ketentuan tersebut mengakibatkan pengakuan atas sahnya pimpinan suatu partai politik yang telah menempuh upaya penyelesaian konflik internal melalui pengadilan tidak lagi semata-mata digantungkan kepada putusan pengadilan itu sendiri, namun digantungkan pada kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Sehingga Djan berpendapat hal demikian telah merugikan hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh kepastian hukum yang adil serta hak untuk memperoleh perlindungan keadilan berdasarkan putusan pengadilan.
Terkait dalil tersebut, dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman menjelaskan soal kedudukan hukum sebagai perseorangan warga negara Indonesia.
Menurut Mahkamah, lanjut Hakim Anwar, selain Djan selaku pemohon menyatakan diri sebagai perseorangan warga negara Indonesia, dalam permohonannya Djan menguraikan pula posisinya sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Kerugian konstitusional yang didalilkan oleh Pemohon (Djan) sebagai perseorangan warga negara Indonesia terkait erat dan bahkan tidak dapat dilepaskan dari dalil Pemohon sebagai Ketua Umum DPP PPP yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan adanya konflik kepengurusan partai politik,” jelas Hakim Anwar.
Hakim Anwar pun menerangkan terhadap pengujian konstitusionalitas ketentuan mengenai sengketa internal kepengurusan partai politik telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XIV/2016 bertanggal 25 Januari 2017.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah berpendapat tidak ada kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon dengan berlakunya Pasal 40A ayat (3) UU Pilkada dan Pasal 23 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 33 UU Parpol yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya sehingga Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK.
“Oleh karena itu Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan Pemohon,” tukas Hakim Amwar.
TAGS : PPP Romahurmuziy Djan Faridz
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23874/MK-Perkuat-PPP-Pimpinan-Romi-Djan-Faridz-Diajak-Gabung/