Take a fresh look at your lifestyle.

Mendekam di Bui, Tersangka Setnov Masih Dapat Tunjangan

0
Mendekam di Bui, Tersangka Setnov Masih Dapat Tunjangan

Ketua DPR, Setya Novanto

Jakarta – Tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto masih menerima tunjangan selaku Ketua DPR RI.  Tunjangan yang bersumber dari uang negara itu tetap mengalir meski ‎Novanto menyandang status tersangka dan mendekam di jeruji besi rumah tahanan (Rutan) KPK.

Menurut mantan Sekjen DPR RI, Nining Indra Saleh, hal itu berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.‎ Nining mengatakan‎, berdasarkan aturan yang berlaku, seorang anggota DPR masih berhak menerima sejumlah tunjangan dan gaji meski diberhentikan sementara. ‎

“Kalau sebelum diberhentikan ya tetap. Kalau diberhentikan sementara masih berhak menerima tunjangan,” kata Nining usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi  e-KTP, di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).

Dikatakan Nining, hal tersebut dikarenakan adanya aturan di UU MD3. Selama belum berstatus terdakwa, kata Nining, maka Novanto masih menerima tunjangan. Terkecuali jika Novanto telah diberhentikan.‎

“Tapi kalo sudah diberhentikan secara formal baru dihentikan. UU D3 menyatakan begitu,” terang Nining.

Nining sendiri diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP denga tersangka Setya Novanto. Saat diperiksa, Nining mengaku lebih banyak ditelisik soal administrasi.

“Masalah administratif saja. Masalah SK dan sebagainya,” tandas Nining.‎

Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Tranparansi (Fitra) telah melansir gaji dan tunjangan Novanto sebagai Ketua DPR. Dalam satu bulan, Novanto menerima penghasilan kotor sekitar Rp 29 juta yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak, uang sidang, tunjangan jabatan, tunjangan beras.

Novanto juga mendapat penerimaan lain sekitar Rp 38 juta. Jumlah tersebut terdiri dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran, bantuan langganan listrik dan telepon serta asisten anggota.

TAGS : Setya Novanto DPR E-KTP

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25235/Mendekam-di-Bui-Tersangka-Setnov-Masih-Dapat-Tunjangan/

Leave A Reply

Your email address will not be published.