Take a fresh look at your lifestyle.

Mantan Dirut Perusahaan Bawahan Kementerian ESDM Ditahan

0
Mantan Dirut Perusahaan Bawahan Kementerian ESDM Ditahan

Ilustrasi logo Energy Management Indonesia (EMI)

Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Energy Management Indonesia (EMI), Aris Yunanti ditahan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran 2015.

Perusahaan di bawah Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) ini, langsung dijebloskan di rumah tahanan negara (Rutan) Cipinang, Jakarta timur selama 20 hari terhitung sejak 6 Maret sampai 26 Maret 2018.

Dugaan korupsinya menimbulkan kerugian negara mencapai Rp5 miliar. “Iya sudah ditahan pada Selasa (6/3),” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Sarjono Turin  di Jakarta, Rabu pagi.

Selain itu, kejati juga menetapkan Dirut PT Sinergi Niaga Lestari, Rizki Himawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya dikenakan Pasal 2, Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Perkara itu dinaikkan ke tahap penyidikan pada Oktober 2017. “Kasus itu dugaan melakukan pencairan-pencairan anggaran perusahaan yang tidak sesuai dengan mekanismenya,” kata Aspidsus.

Ia menjelaskan modus dugaan korupsi yang dilakukan bersangkutan adalah membuat surat kontrak pengerjaan yang fiktif. “Kontrak itu fiktif untuk pencairan anggaran, sedangkan pekerjaan tidak ada,” katanya.  (ant)

TAGS : Menteri ESDM Korupsi Anggaran Kejaksaan Tinggi

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30133/Mantan-Dirut-Perusahaan-Bawahan-Kementerian-ESDM-Ditahan/

Leave A Reply

Your email address will not be published.