Ilustrasi penjual kurma ( Foto: Reuters)
Tunis – Pengadilan Tunisia Utara menjatuhkan hukuman penjara kepada empat orang lantaran makan di depan umum selama bulan puasa Ramadhan.
“Keempatnya makan dan merokok di taman umum, sebuah tindakan provokatif selama bulan Ramadhan,” yang dimulai pekan lalu, kata juru bicara kejaksaan Chokri Lahmar di pengadilan Bizerte, kepada AFP dilansir Arab News
Ia mengatakan keempat pria diberi waktu selama 10 hari untuk mengajukan banding atas hukuman satu bulan mereka sebelum ketentuan tersebut berlaku.
Hukuman mereka diikuti keluhan dari penduduk setempat lainnya, terjadi menjelang seruan beredar di media sosial untuk demonstrasi 11 Juni untuk melindungi hak-hak orang-orang yang menolak berpuasa pada Ramadhan.
Meskipun negara memiliki peran sebagai `wali agama` di bawah konstitusi, Tunisia tidak memiliki undang-undang khusus melarang makan di depan umum selama bulan Ramadan, sebuah kontroversi yang muncul kembali setiap tahun di negara Afrika Utara tersebut.
Sebagian restoran besar dan coffeeshops tetap ditutup di Tunisia pada siang selama bulan suci, namun beberapa perusahaan terbuka di balik tirai tertutup untuk mencegah pelanggan terlihat.
Selama bulan Ramadhan, umat Islam di seluruh dunia berpantang makan, minum, merokok dan berhubungan seks mulai fajar hingga senja. Mereka berbuka puasa dengan makan yang dikenal sebagai iftar dan sebelum fajar mereka memiliki kesempatan kedua untuk makan dan minum saat suhur.
TAGS : Bulan Ramadan Tunisia Puasa
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/16960/Makan-di-Depan-Umum-Selama-Puasa-4-Pria-Ini-Dibui/