Take a fresh look at your lifestyle.

Kronologis OTT Suap Izin Meikarta Milik Lippo Group

0
Kronologis OTT Suap Izin Meikarta Milik Lippo Group

Barang Bukti Tangkap Tangan Proyek Meikarta

Jakarta ‎- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek Meikarta milik Lippo Group. Bagaimana kronologis tangkap tangan tersebut?

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan sejak Minggu (14/10) hingga Senin (15/10) di Bekasi dan Surabaya.



Dalam OTT tersebut, tim satgas KPK mengamankan 10 orang, yakni ‎dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN).

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan perizinan terpadu (DPM-PPT) Dewi Tisnawati (DT),‎ Kepala Bidang Dinas Penerbitan dan Bangunan Dinas DPMPTSP, inisial S, Kabid Dinas Damkar inisial AB, staf Dinas DPMPTSP, inisial K, serta Mantan Kadis Lingkungan Hidup Bekasi, inisial D.

“KPK mengamankan total sembilan orang di Bekasi‎ dan satu di Surabaya,” kata Laode, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10).

Syarief menjelaskan kronologis penangkapan terhadap 10 orang tersebut. Menurutnya, pada 14 Oktober 2018, sekira pukul 10.58 WIB, tim mengidentifikasi penyerahan uang dari Taryadi kepada Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.

“Setelah penyerahan uang, keduanya yang menggunakan mobil masing-masing berpisah,” kata Laode.

Lalu, tim Satgas KPK mengamankan Taryadi di area Perumahan Cluster Bahama, Cikarang, sekira pukul 11.05 WIB. Di mobil milik Taryadi, KPK menyita uang sejumlah 90 ribu Dollar Singapura dan Rp23 juta.

Secara paralel, tim juga mengamankan Fitra Djaja di kediamannya di Surabaya dan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan di Gedung KPK. Sekitar pukul 13.00, tim juga mengamankan Jamaludin di sebuah gedung di Bekasi.

“Selanjutnya sekitar pukul 15.49 tim mengamankan Henry Jasmen di kediamannya di Bekasi,” jelas Laode.

Kemudian, secara berturut-turut tim mengamankan enam orang lainnya di kediaman masing-masing di Bekasi, yakni Sahat MBD Nahor, Dewi Tisnawati, Asep Buchori, Daryanto, Kasimin, dan Sukmawatty.

“Semuanya langsung diamankan ke Gedung KPK untuk menjalankan pemeriksaan,” kata Laode.

Terakhir, tim mengamankan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, Senin (15/10) malam. Saat ini, Neneng sedang dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

KPK sendiri telah menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menjerat tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

TAGS : KPK OTT Bekasi Meikarta Lippo Group

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42293/Kronologis-OTT-Suap-Izin-Meikarta-Milik-Lippo-Group/

Leave A Reply

Your email address will not be published.