Take a fresh look at your lifestyle.

KPK Terima Permohonan Justice Collaborator Setnov

0
KPK Terima Permohonan Justice Collaborator Setnov

Terdakwa Setya Novanto dibawa ke Pengadilan Tipikor, Rabu (13/12) untuk disidang untuk kasus korupsi KTP elektronik. (Anadolu)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima permohonan justice collaborator (JC) Ketua nonaktif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto. Permohonan JC itu terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Novanto sebagai tersangka.

Demikian disampaikan ‎Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/1/2018). ‎Justice collaborator adalah salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Uraian justice collaborator itu terkamtub dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.‎

“Tadi saya cek (permohonan JC) sudah diajukan ke penyidik,” ucap Febri.‎

Menurut Febri, surat permohonan itu akan dipelajari penyidik bersama pimpinan KPK. Selain itu, ada syarat yang harus dipenuhi Setnov sebelum pimpinan KPK menetapkan status juctice collaborator.

“Tentu nanti akan dibaca dan dipelajari dulu oleh tim dan dibahas brsama. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” kata dia.‎

Terpisah, kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya mengatakan, pengajuan kliennya sebagai justice collaborator karena ingin bekerja sama dengan KPK dalam membongkar kasus korupsi e-KTP.‎

“Iya saksi pelaku bekerjasama lah. Pastilah akan mengungkap (pelaku lain),” ucap Firman.‎

Dalam dakwaan Novanto, ada sejumlah pihak yang turut diperkaya dari megaproyek e-KTP, mulai dari mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, mantan Direktur Utama PNRI Isnu Edhi Wijaya.

Selain itu sejumlah pihak swasta yang diuntungkan dalam proyek e-KTP, di antaranya pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, almarhum Johannes Marliem selaku Direktur Biomorf Lone LLC, hingga sejumlah anggota Tim Fatmawati. Kemudian ‎anggota Konsorsium PNRI, di antaranya PT Sandipala Arthaputra, PT Quadra Solution, dan PT Mega Lestari Unggul.

Dalam dakwaan, Novanto disebut mendapat jatah sebesar US$7,3 juta dan jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu dari proyek e-KTP. Penerimaan itu lantaran Novanto diduga melakukan intervensi pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP.‎

TAGS : Setya Novanto e-KTP

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27614/KPK-Terima-Permohonan-Justice-Collaborator-Setnov/

Leave A Reply

Your email address will not be published.