KPK Tahan Mantan Bos Duta Palma Grup
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahan Legal Manager PT Duta Palma Grup tahun 2014, Suheri Terta (STR) terkait kasus dugaan terkait alih fungsi hutan di Propinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan
Suheri Terta ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) gedung lama KPK Kavling C1 selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 April 2020 sampai dengan 24 April 2020. Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (6/4/2020).
Dikatakan Ali, tersangka Suheri Terta telah melengkapi Berita Acara Penahanan pada Jumat, 3 April 2020. Sebelum ditahan KPK, Suheri Terta sempat dipenjara di Rutan Pekanbaru selama setahun terkait perkara pembakaran hutan di Kabupaten Pelalawan.
“Sebelumnya, tersangka STR telah menjalani hukuman penjara selama 1 (satu) tahun di Rutan Pekanbaru dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan dan hukuman berakhir pada tanggal 5 April 2020,” ujar Ali.
Dari informasi yang diterima KPK, Suheri Terta sebelumnya sempat menjadi buronan kejaksaan selama 4 tahun sejak tahun 2015. Suheri Terta berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada tahun 2019.
“Dan sejak Februari 2020 atas izin dari Dirjen PAS, penahanan dipindahkan ke rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK,” katanya.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau, tahun 2014. Selain itu, KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam kasus ini.
TAGS : Komisi Pemberantasan Korupsi Suheri Terta
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70099/KPK-Tahan-Mantan-Bos-Duta-Palma-Grup/