Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan proposal dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018 dari ruang kerja Menpora Imam Nahrawi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyitaan dokumen tersebut dari hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK sejak siang hingga sore tadi. Selain Kemenpora, KPK juga turut menggeledah KONI.
“Ada penggeledahan dari siang sampai sore di beberapa ruangan di Kemenpora termasuk ruang menteri, deputi dan ruang lain serta kantor KONI,” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12).
Kata Febri, dokumen yang disita penyidik KPK dari ruang kerja Imam Nahrawi diduga berkaitan dengan kasus korupsi dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
“Dari ruang Menpora diamankan dokumen dan proposal hibah,” terangnya.
Menurutnya, sejumlah dokumen yang diamankan tersebut selanjutnya akan dipelajari guna kepentingan penyidikan.
“Dokumen hibah termasuk catatan-catatan bagaimana oroses dari awal dan seperti apa juga pencairannya, bagaimana itu kami sita dan akan kami pelajari,” terangnya.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka berasal dari Kemenpora dan KONI, yakni Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy selaku tersangka pemberi suap. Kemudian, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora, Eko Triyanto selaku tersangka penerima suap.
Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi, Ending dan Jhony disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Mulyana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk Adhi Purnomo dan Eko sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
TAGS : KPK OTT Pejabat Kemenpora Dana Hibah KONI
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/45728/KPK-Sita-Dokumen-Dana-Hibah-Dari-Ruang-Kerja-Menpora/