KPK Perkuat Bukti Jerat Mekeng Cs
Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjunjung prinsip kehati-hatian dalam mengusut dugaan keterlibatan pihak dalam suatu kasus korupsi. Termasuk dalam mengusut kasus besar seperti dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Wisma Atlet, atau Hambalang yang diduga melibatkan pimpinan Badan Anggaran DPR RI.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dikonfirmasi awak media, Rabu (13/9/2017). Hal itu disampaikan Saut sekaligus mengkonfirmasi prihal dugaan keterlibatan pimpinan Banggar dalam sejumlah kasus dugaan korupsi tersebut.
Di antaranya disinyalir mantan Ketua Banggar DPR RI, Melchias Markus Mekeng, dan mantan wakilnya, Mirwan Amir, Olly Dondokambey, beserta Tamsil Linrung. Dalam dakwaan tim jaksa KPK, nama-nama itu selalu muncul sebagai pihak yang diduga terlibat menerima suap dalam jumlah besar.
Misalnya nama Mekeng yang disebut dalam dakwaan tim jaksa KPK terhadap terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto. Dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri itu, nama Mekeng disebut kecipratan USD 1,4 juta.
Saat proyek yang menelan anggaran senilai Rp 5,9 triliun tersebut bergulir, politikus Golkar itu jabat Ketua Banggar DPR RI.
Tak hanya kasus dugaan korupsi e-KTP tahun 2011-2013, Mekeng yang beberapa periode duduk di Komisi keuangan DPR itu juga diduga mempunyai sangkut-paut dengan kasus tindak pidana korupsi pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011 di Kemennakertrans, proyek pengadaan Wisma Atlet SEA Games pada 2012, korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans), dan korupsi proyek P3SON di Bukit Hambalang, Jawa Barat, serta sejumlah kasus korupsi di Kementerian Pendidikan.
Meski demikian, Mekeng sejauh ini masih status saksi. Padahal Mekeng sudah “langganan” diperiksa penyidik KPK. Begitu juga wakilnya, Olly Dondokambey, Mirwan Amir dan Tamsil Linrung.
Saut memastikan jika pihaknya tidak akan membiarkan keterlibatan para mantan pimpinan Banggar itu `lenyap`. Hanya saja, lanjut Saut, pihaknya memerlukan waktu untuk memperkuat dan mempertajam bukti-buktinya.
“KPK kalau belum yakin dengan peristiwa pidananya, kami senantiasa tetap hati-hati sampai penyidik atau penyelidik dapat membuktikannya untuk kemudian di-ekspose dan pimpinan menyetujui (mereka menjadi tersangka),” ungkap Saut.
Dikatakan Saut, pihaknya memerlukan waktu lebih untuk mengkombinasikan bukti-bukti yang sudah dimiliki sebelumnya supaya nama-nama tersebut dapat diteruskan ke tingkat penyidikan. Hal itu serupa saat lembaga antikorupsi menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto menjadi tersangka e-KTP.
“Iya masih memerlukan waktu (untuk di tingkatkan ke penyidikan) dan nama yang disebut- sebut memerlukan kehati-hatian (dalam mengusutnya). Jangan sampai kami (terkesan) abuse, harus memenuhi prinsip prinsip kehati-hatian,” ujar Saut.
Sebelumnya, nama empat mantan pimpinan Banggar DPR RI itu juga sering dibebeberkan mantan Bendum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Tak terima dengan ocehan Nazaruddin, Mekeng beberapa waktu lalu sempat akan melaporkan mantan bendum Partai Demokrat itu ke polisi.
Namun, Nazaruddin tak gentar mengenai acaman itu. Nazaruddin justru mengancam balik Melchias Markus Mekeng.
“Malah nanti Pak Melchias itu akan saya buka lagi kalau dia main proyek-proyek lainnya,” kata Nazaruddin saat akan bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi e-KTP.
Dalam sejumlah dokumen berita acara pemeriksaan KPK, Nazar memang kerap membongkar dugaan keterlibatan Mekeng Cs ke KPK. Khususnya perkara e-KTP, Hambalang, Kemendiknas dan Wisma Atlet. Tak sedikit pula elit parpol dengan jabatan mentereng di eranya yang diseret Nazar sampai masuk penjara KPK.
Pun demikian, Mekeng Cs dalam berbagai kesempatan baik usai pemeriksaan di KPK, maupun di Pengadilan selalu membantah terlibat sejumlah kasus korupsi, termasuk kasus e-KTP, seperti yang diungkpkan Nazaruddin.
TAGS : E-KTP Melchias Markus Mekeng
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21745/-KPK-Perkuat-Bukti-Jerat-Mekeng-Cs/