Take a fresh look at your lifestyle.

Eks Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Bui

0
Eks Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Bui

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009 Marisi Matondang .

Jakarta – Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman atau vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang. Mantan anak buah M Nazaruddin itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (RS PKIP Unud) anggaran 2009.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama sesuai dakwaan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan terdakwa Marisi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Marisi dalam kasus ini turut serta bersama-sama dengan pejabat pembuat komitmen dalam proyek alkes, Made Meregawa dan pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin, melakukan rekayasa dalam proses pengadaan alkes RS PKIP Unud tahun anggaran 2009.
Rekayasa dilakukan agar PT Mahkota Negara ditetapkan menjadi pemenang lelang, dengan cara mencari dan mengusulkan nama perusahaan peserta lelang yang akan menjadi pendamping PT Mahkota Negara.

Marisi juga terlibat dalam merekayasa dokumen administrasi dan surat penawaran harga dari perusahaan pendamping. Kemudian, memengaruhi panitia pengadaan untuk menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan data dan harga dari PT Mahkota Negara.

Marisi dalam proses itu juga memengaruhi panitia lelang dengan cara melibatkan pegawai Permai Grup dalam proses evaluasi penawaran, serta membuat dan menandatangani berita acara serah terima barang/pekerjaan yang fiktif. Itu dilakukan dengan tujuan agar pembayaran pekerjaan pengadaan alkes dibayarkan 100 persen, walau tidak sesuai prestasi pekerjaan yang sebenarnya.

Keikutsertaan Marisi dalam korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar. Perbuatan Marisi telah memperkaya PT Mahkota Negara sebesar Rp 5,4 miliar.

Perbuatan Marisi dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Marisi dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pembernatasan korupsi.

Salah satu hal yang meringankan yakni, Marisi menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Marisi pun ditetapkan sebagai justice collaborator.

“Terdakwa berlaku sopan selama persidangan, tidak berbelit-belit, belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa tidak mendapat keuntungan dari proyek (pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana),” tutur hakim menerangkan hal-hal yang meringankan.

Vonis Marisi sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Marisi dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

TAGS : Nazaruddin KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21752/Eks-Anak-Buah-Nazaruddin-Divonis-3-Tahun-Bui/

Leave A Reply

Your email address will not be published.