Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengalami beberapa kendala dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. Kendala itu yang membuat lembaga antikorupsi kesulitan menuntaskan kasus yang telah berjalan nyaris dua tahun dan menyeret mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka.
“Masih ada beberapa hal yang masih kami hadapi permasalahannya,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di kantornya, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Itu diungkapkan Agus usai bertemu dengan Panitia Khusus (Pansus) tentang Pelindo II. Pun demikian, klaim Agus, pihaknya berjanji akan berupaya menuntaskan kasus tersebut.
Terlebih, Pansus Angket Pelindo II telah menyerahkan data dan informasi terkait, termasuk mengenai sejumlah dugaan korupsi di Pelindo II lainnya. “Temuan yang paling baru ternyata ada data banyak sekali,” katanya.
KPK diketahui telah menetapkan mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II sejak akhir 2015 lalu. Akan tetapi kasus ini seolah jalan di tempat.
Hingga kini, RJ Lino yang menjabat Komisaris PT JICT belum ditahan penyidik lembaga antikorupsi. Lino diketahui terakhir diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 5 Februari lalu.
Sebelumnya, Jubir KPK, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi QCC. KPK selain itu juga masih berupaya mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini. Hal ini lantaran pelaksana proyek QCC di PT Pelindo II merupakan perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM).
RJ Lino sebelumnya disangka melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, HDHM sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : Pansus DPR Pelindo KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18925/KPK-Kesulitan-Tuntaskan-Kasus-Eks-Dirut-Pelindo-II-Kendalanya-/