Dirut PLN Sofyan Basir
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau I.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sofyan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bos Blackgold Natural Recourses Limited milik Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK). Ini merupakan kali kedua Sofyan dipanggil penyidik.
“Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK,” kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (31/7).
Selain Sofyan, penyidik juga turut mengagendakan pemeriksaan terhadap CEO Blackgold Energy Indonesia Philip Rockard, dan staf admin Diah Aprilianingrum. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS).
Belum diketahui detail informasi yang akan dikorek dari Sofyan dan saksi lain. Namun, sejauh ini KPK tengah mendalami dugaan kongkalingkong pihak PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait pembahasan proyek pembangunan PLTU Riau-I.
Salah satunya terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold Natural Resources Limited menjadi anggota konsorsium yang menggarap proyek tersebut.
Diketahui, KPK baru menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka. Eni diduga telah menerima suap Rp4,8 miliar dari Johannes untuk mengatur Blackgold Natural Resources Limited masuk dalam konsorsium penggarap proyek PLTU Riau 1.
Dalam proses perjalanan proyek ini, diduga PT PLN melalui anak usahanya yakni PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) menunjuk perusahaan Blackgold Natural Resources Limited untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-I. Selain Blackgold dan PT PJB, perusahaan lain yang terlibat dalam konsorsium ini yaitu China Huadian Engineering dan PT PLN Batu Bara.
KPK mengendus adanya peran Eni dan Idrus Marham yang saat itu menjabat sebagai Sekjen Partai Golkar serta Sofyan Basir untuk memuluskan Blackgold masuk konsorsium proyek ini. Dugaan ini muncul setelah KPK menyita CCTV dari sejumlah lokasi.
Dari CCTV itu, Idrus, Eni, Sofyan dan Johannes beberapa kali melakukan pertemuan. Dugaan itu diperkuat dari kesaksian Idrus dan Sofyan yang mengakui mengenal dekat Eni dan Johannes.
Tak hanya itu, Eni dari balik jeruji besi mengakui ada peran Sofyan dan Kotjo sampai akhirnya PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai asset itu memungkinkan PJB bisa menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.
Proyek pembangunan PLTU Riau-I ini merupakan bagian dari program tenaga listrik 35 ribu Megawatt (MW) yang didorong oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pemerintah menargetkan PLTU Riau-I bisa beroperasi pada 2020/2021.
Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-I. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-I.
TAGS : KPK PLTU Riau Dirut PLN Idrus Marham
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38579/KPK-kembali-Garap-Dirut-PLN/