KPK Kantongi Keterlibatan Tim 11 pada Kasus Gratifikasi Bupati Kukar
Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari
Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak membantah keterlibatan ada kelompok perorangan yang terkenal dengan “Tim 11” dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Basaria juga tak membantah Tim 11 itu dikomandoi oleh Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. “Tim 11 yang dipimpin KHR (Khairudin),” kata Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Ini struktur Tim 11 yang diterima jurnas.com
Informasi yang dihimpun Jurnas.com, tim 11 disebut merupakan kelompok di lingkaran dekat Rita yang terdiri dari 11 orang dengan beragam latar belakang. Tim 11 yang kini berisi 10 orang itulah yang berada di balik layar yang mengendalikan roda pemerintahan di Kukar.
Tim tersebut bahkan menjadi pengendali dan menentukan anggaran proyek-proyek besar dan kebijakan perizinan di wilayah Kukar.
Basaria mengakui adanya peran tim 11 dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 6,97 miliar yang diduga diterima Rita. Dugaan keterlibatan Tim 11 itu telah dikantongi KPK. Lembaga antikorupsi pun menjerat Khairudin sebagai tersangka.
“Itu sebabnya tadi kalau rekan-rekan menyimak untuk gratifikasi (diterapkan) Pasal 12B, RIW (Rita Widyasari) yang merupakan bupati bersama dengan KHR menerima gratifikasi. Tim 11 sudah pasti perannya. Karena kita lihat di sini sebagai ketuanya dan pendukung, KHR kita tetapkan menjadi salah satu penerima gratifikasi juga,” ucap Basaria.
TAGS : Kasus Korupsi Rita Widyasari Kutai Kartanegara
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin