Politikus Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng terkait kasus suap PLTU Riau-1.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR tersebut bakal diperiksa sebagai saksi untuk mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham selaku tersangka kasus suap PLTU Riau.
“Melchias Marcus Mekeng, anggota DPR RI, diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham),” kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (19/9).
Belum diketahui kaitan Mekeng dengan kasus ini. Nama Mekeng sendiri memang sudah sering mencuat dalam berbagai kasus korupsi, salah satunya yakni kasus korupsi e-KTP. Tapi, belum ada kasus yang menjerat Mekeng sebagai tersangka.
Tak hanya Mekeng, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Idrus Marham yakni, staf khusus DPR RI, Tahta Maharaya. Sedangkan saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih, KPK memanggil pihak swasta Herwin Tanuwidjaja.
Diketahui, proyek pembangkit listrik mulut tambang itu merupakan bagian dari program 35 ribu Megawatt (MW) yang digagas oleh pemerintahan pusat. PLTU Riau-I itu ditargetkan bisa beroperasi pada 2020/2021, namun dihentikan sementara setelah adanya kasus ini.
Pada proyek ini, PLN melalui PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) menggarap proyek investasi senilai 900 juta dollar Amerika Serikat ini. Setelah dirancang memiliki saham 51 persen, PT PJB kemudian menunjuk Blackgold Natural, anak usaha Blackgold PT Samantaka Batubara, China Huadian Engineering, dan PT PLN Batu Bara untuk menggarap pembangunan PLTU Riau-I.
Diduga, ada penunjukan langsung dari PT PLN untuk para konsorsium menggarap proyek ini. Penunjukan langsung tersebut dimuluskan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan diketahui oleh Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.
Eni dan Idrus pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Selain Eni dan Idrus, KPK juga menetapkan Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Eni sendiri diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.
TAGS : KPK Suap PLTU Riau Golkar Idrus Marham
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41009/KPK-Garap-Politikus-Golkar-Melchias-Mekeng/