Take a fresh look at your lifestyle.

KPK dan Nazaruddin adalah Simbiosis Mutualisme

0
KPK dan Nazaruddin adalah Simbiosis Mutualisme

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang juga sebagai terpidana kasus korupsi dinilai memiliki hubungan simbiosis mutualisme.

Simbiosis mutualisme diartikan sebagai suatu hubungan timbal balik yang saling menguntungkan. Baik KPK dan Nazaruddin memperoleh manfaat dan keuntungan dari hubungan atau kedekatan tersebut.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, hubungan persekongkolan antara KPK dan Nazaruddin itu lambat laun akan terungkap. Bahkan, Fahri sudah menaruh curiga sejak kasus Nazaruddin mulai mencuat.

“Saya mendengar waktu jadi pimpinan Komisi III DPR betapa kuatnya Nazarudin di dalam. Lalu Nazarudin sekongkol dengan penyidik dan banyak kisah nanti, termasuk kisahnya pada kasus Anas dan lain-lain,” kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/8).

Nah, kata Fahri, persekongkolan antara KPK dan Nazaruddin dapat disebut sebagai hubungan simbiosis mutualisme yang dimana keduanya saling mendapat keuntungan.

“Persengkokolan antara Nazarudin dan KPK adalah simbiosis mutualisme. KPK memanfaatkan informasi dari Nazar, Nazar mendapatkan perlindungan,” tegas Fahri.

Bahkan, Fahri menyebut isu korupsi yang belakangan sedang ditangani institusi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu merupakan hasil dari kongkalikong antara KPK dengan Nazaruddin.

“Sudah jelas ini semua yang disebut isu korupsi di Indonesia antara kongkalikong antara Nazarudin dengan KPK dan lawyernya. Itu lah yang disebut korupsi ini yang kita disuruh nonton serepublik Indonesia,” jelasnya.

Semua itu, lanjut Fahri, adalah nyanyian Nazaruddin yang diternak oleh KPK, lalu institusi pemberantasan korupsi itu mengembangkannya sampai masuk ke ruang sidang.

“Nah ini lah yang kemudian dibuktikan oleh keterangan Yulianis, bahwa Nazar itu diistimewakan tapi mantan pegawainya Nazar dikorbankan. Persengkokolan ini antara KPK dengan Nazar atau napi lain akan ada persengkokolan baru terungkap antara KPK dengan lawyer. Sebab di KPK itu ada lawyer yang direstui, ada yang tidak direstui,” tegasnya.

TAGS : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21000/KPK-dan-Nazaruddin-adalah-Simbiosis-Mutualisme/

Leave A Reply

Your email address will not be published.