Take a fresh look at your lifestyle.

KPK Dalami Sumber Uang Suap ke DPRD Jatim

0

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang  mendalami kasus dugaan suap terkait pengawasan kegiatan anggaran dan revisi perda di Provinsi Jawa Timur tahun 2017. Lembaga antikorupsi ini juga menelisik lebih dalam terkait sumber aliran uang para kepala dinas (Kadis) Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang di‎gunakan untuk menyuap Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochammad Basuki.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari strategi penindakan yang dilakukan oleh pihaknya. Pasalnya, hal itu menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus ini.

“Dari mana sumber keuangan itu, kita dalami. Karena memang itu bagian penting dari penyidikan,” ucap Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2017).

Dari sumber aliran uang itu, KPK bakal berpijak mengembangkan kasus lebih jauh lagi. Pun termasuk mengembangkan dugaaan keterlibatan pihak lain di luar enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Itu uangnya dari mana (nanti) bisa dipaparkan, diuraikan, uang dari swasta atau anggaran yang didesain sedemikian rupa di dinas,” kata Febri.

KPK sebelumnya mengamankan uang Rp 150 Juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 5 Juni 2017. Uang Rp150 Juta tersebut didapat dari ruang anggota DPRD Jatim‎ saat KPK melakukan operasi.

Uang suap Rp 150 Juta yang berhasil diamankan tim Satgas KPK itu diduga merupakan bagian dari pembayaran triwulanan kedua dengan total komitmen fee sebesar Rp 600 juta di setiap kepala dinas terkait. Dimana diduga uang suap yang diberikan kepada Anggota DPRD Jawa Timur itu berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan prov jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.

Enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus ini. Keenamnya yakni, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati; Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat 1‎, Rahman Agung dan Santoso.

Diduga sebagai pihak pemberi, Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Mochammad Basuki, Santoso dan Rahman Agung yang diduga sebagai pihak yang diduga menerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎‎

TAGS : KPK DPRD Jawa Timur Suap Perda

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/17279/KPK-Dalami-Sumber-Uang-Suap-ke-DPRD-Jatim/

Leave A Reply

Your email address will not be published.