Take a fresh look at your lifestyle.

Korban Pelecehan Seksual Malah Dihukum, Baiq Kirim Surat ke Jokowi

0
Korban Pelecehan Seksual Malah Dihukum, Baiq Kirim Surat ke Jokowi

Surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo untuk kasus Baiq Nuril yang jadi korban pelecehan seksual malah dinyatakan bersalah oleh Hakim Mahkamah Agung

Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) kali ini patut dipertanyakan.  Pasalnya, Baiq Nuril Maknun seorang mantan guru honorer SMAN 7 Mataram yang menjadi korban pelecehan seksual malah dijatuhi hukuman selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ironis memang, putusan itu justru melalui Majelis Hakim Agung yang juga seorang perempuan bernama  Sri Murwahyuni pada 26 September 2018. Dalam putusannya, majelis kasasi Mahkamah Agung menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di PN Mataram. Maka Baiq dinyatakan bersalah.



Tak syak lagi, Baiq  menuliskan surat bertulis tangan memohon keadilan kepada Presiden Joko Widodo. Dia  berharap keadilan dan menegaskan bahwa dirinya tak bersalah dalam vonis yang diterimanya dari ketukan palu kasasi Mahkamah Agung.

“Saya minta keadilan, kepada Bapak Presiden, bebaskan saya dari jeratan hukum. Saya tidak bersalah. Saya minta keadilan yang seadil-adilnya,” tulis Baiq Nuril, dalam surat tertanggal 15 November 2012.

Postingan suratnya itu kali pertama diunggah Muhadkly Acho, komika Indonesia yang belakangan aktif dalam kampanye pembelaan terhadap korban UU ITE. Acho juga mengunggah surat tangan yang dibuat anak dari Baiq Nuril, Rafi. “Kepada Bapak Jokowi, jangan suruh Ibu saya ke sekolah lagi,” tulis Rafi.

Pelecehan seksual itu bermula di tahun 2012 saat Baiq masih berstatus sebagai Pegawai Honorer di SMAN 7 Mataram dengan kepala sekolahnya berinisial M.

Baiq ditelepon kepala sekolah M. Komunikasi keduanya  berlangsung selama kurang lebih 20 menit. Hanya sekitar 5 menitnya yang membicarakan soal pekerjaan. Sisanya, M malah bercerita soal pengalaman seksualnya bersama dengan wanita yang bukan istrinya.

Perbincangan berlanjut, M melontarkan nada-nada pelecehan terhadap Baiq. Terlebih M menelepon Baiq lebih dari sekali. Baiq pun merasa terganggu dan merasa dilecehkan oleh M melalui verbal. Apalagi ada kabar tak sedap, menuduhnya memiliki hubungan gelap dengan M.

TAGS : Baiq Nuril Mahkamah Agung Joko Widodo Pelecehan Seksual

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43895/Korban-Pelecehan-Seksual-Malah-Dihukum-Baiq-Kirim-Surat-ke-Jokowi/

Leave A Reply

Your email address will not be published.