Take a fresh look at your lifestyle.

Ketua DPR Minta Pasal Penghinaan Presiden Tak Kesampingkan Rakyat

0
Ketua DPR Minta Pasal Penghinaan Presiden Tak Kesampingkan Rakyat

Ketua DPR, Bambang Soesatyo

Jakarta – Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang saat ini masih dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP dan pemerintah diharapkan tidak mengesampingkan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.

Demikian disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/2). Menurutnya, pasal penghinaan Presiden yang menjadi polemik di masyarakat masih menjadi pembahasan di Panja RUU KUHP.

“Kita harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dicapai rumusan yang baik yang disepakati antara Pemerintah dan DPR tanpa mengesampingkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” kata Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III DPR itu menjelaskan, pasal tentang penghinaan presiden dan wakil presiden yang menjadi polemik di masyarakat terutama Pasal 238 dan Pasal 239 ayat (2) Rancangan KUHP.

Dimana, dalam Pasal 238 terdapat dua ayat:

(1) Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori I pejabat.
(2) Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pun demikian dengan Pasal 239 juga memuat dua ayat:

(1) Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Diketahui, DPR dan Pemerintah sepakat pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden masuk ke dalam RKUHP. Pasal ini tetap dipertahankan meski sudah pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Bahkan, pasal terkait penghinaan presiden ini diperluas di pasal selanjutnya dengan mengatur penghinaan melalui teknologi informasi.

Dimana, berdasarkan Pasal 263 draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara.

Padahal, sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

TAGS : Pasal Penghinaan Presiden KUHP Ketua DPR

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28864/Ketua-DPR-Minta-Pasal-Penghinaan-Presiden-Tak-Kesampingkan-Rakyat/

Leave A Reply

Your email address will not be published.