Tersangka kasus korupsi Alquran Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (kedua kiri) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK
Jakarta – Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS. Fahd didakwa menerima uang Rp 3,4 miliar terkait korupsi tersebut.
“Terdakwa memperoleh bagian yang seluruhnya berjumlah Rp3.411.000,” ucap Jaksa Lie Putra Setiawan saat bacakan dakwaan Fahd di Pengadila Tipikor Jakarta, Selasa (13/7/2017).
Fahd didakwa menerima hadiah bersama-sama politikus Golkar Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. Uang itu berasal dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.
Uang itu diberikan lantara telah membantu PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer. Kemudian, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab sucil Al Quran tahun 2011.
Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran tahun 2012.
Atas perbuatan itu, Fahd didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Penerimaan itu bertentangan dengan kewajiban Zulkarnaen Djabar selaku anggota DPR dan penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi,” terang jaksa.
Praktik rasuah itu bermula saat Zulkarnaen, Dendy dan Fahd melakukan pertemuan di ruang kerja Zulkarnaen di Gedung DPR RI sekitar September 2011.
Zulkarnaen dalam pertemuan itu menginformasikan adanya proyek pengadaan laboratorium komputer dan Al Quran.
Kemudian, Zulkarnaen meminta Fahd dan Dendy untuk memeriksa informasi tersebut. Zulkarnaen juga meminta Fahd menjadi perantara ketiga proyek itu.
Merespon permintaan itu, Fahd mengajak Vasko Ruseimy, Syamsurachman dan Rizky Moelyoputro untuk ikut menjadi perantara. Mereka sepakat menjadi perantara proyek dengan imbalan yang besarnya disesuaikan dengan nilai proyek.
“Mengenai perhitungan fee telah dicatat oleh terdakwa pada secarik kertas,” tutur jaksa.
Dalam catatan, Fahd mendapat jatah imbalan sebesar 3,25 persen dari proyek pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 senilai Rp 31 miliar. Sementara Dendy mendapat 2,25 persen, dan Zulkarnaen sebesar 6 persen dari proyek itu.
Untuk proyek pengadaan Al Quran tahun 2011 senilai Rp 22 miliar, Fahd mendapat jatah imbalan 5 persen. Sedangkan Dendy mendapat 4 persen, dan Zulkarnaen sebesar 6,5 persen. Sedangkan untuk proyek pengadaan Al Quran tahun 2012 senilai Rp 50 miliar, Fahd mendapat jatah 3,25 persen, Deny mendapat 2,25 persen, dan Zulkarnaen sebesar 8 persen.
Dalam proses pengadaan, khususnya penetapan pemenang lelang, Zulkarnaen bersama Fahd dan Dendy memengaruhi para pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan di Kementerian Agama. Itu dilakukan agar perusahaan yang mereka tunjuk dapat dimenangkan dan menjadi pelaksana proyek.
TAGS : Fahd El Fouz Suap Alquran KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18764/Ketua-AMPG–Didakwa-Terima-Rp-34-Miliar-dari-Korupsi-Al-Quran/