Take a fresh look at your lifestyle.

Ketika Koruptor Bongkar "Borok" KPK

0
Ketika Koruptor Bongkar "Borok" KPK

Gedung KPK

Jakarta – Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang terpidana kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Muchtar Effendi untuk dimintai kesaksian.

Dalam kesaksiannya, Muchtar membongkar sejumlah “borok” penyidik KPK yang dipimpin Novel Baswedan. Ia menuding, Novel kerap melakukan ancaman dalam melakukan pemeriksaan.

“Kalau Pak Muchtar tidak membantu, saya akan penjarakan 20 tahun dan saya akan miskinkan Pak Muchtar sebagaimana kami miskinkan Jenderal Djoko Susilo,” kata Muchtar menirukan ucapan Novel, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/7).

Bahkan, kata Muchtar, dirinya sempat diancam akan dibunuh oleh Novel. Ia mengaku, ancaman itu karena kerap bertentangan dengan penyidik KPK khususnya Novel.

“Ancaman kedua, saya akan ditembak oleh Novel Baswedan. Istri saya juga diancam akan dipenjara. Dia akan membunuh saya saat saya keluar dari penjara,” terang Muchtar.

Muchtar menegaskan, ancaman yang sebelumnya disampaikan Novel akan memenjarakan selama 20 tahun itu pun terbukti. Hal itu dibuktikan setelah terbitnya surat penetapan tersangka baru dalam kasus lain.

“Karena Novel Baswedan tahu saya akan pulang, maka Novel menyurati lapas tentang perkara baru saya sehingga saya tidak bisa pulang. Hal saya sesalkan mengapa masalah itu pada saat saya mau pulang, mau keluar,” katanya.

“Saya tidak bisa keluar dari Sukamiskin. Surat penerbitan tersangka baru tanpa ada pemberitahuan kepada saya. Saya baru tahu dari media penetapan tersangka itu,” tambahnya.

Selain itu, penyidik KPK juga disebut telah menyita sejumlah harta yang tidak berkaitan dengan kasus korupsi. Dimana, penyidik KPK menyita sebanyak 25 mobil dan 45 motor serta harta lainnya.

“KPK jangan memaksa orang yang tidak korupsi dikatakan korupsi, yang tidak kenal dipaksakan kenal,” tegasnya.

Belakangan, lanjut Muchtar, dirinya didatangi oleh pihak KPK yang mengaku utusan Johan Budi terkait harta yang disita tersebut. Menurutnya, oknum KPK itu berjanji akan mengembalikan harta yang disita dengan perjanjian dibagi dua.

“Utusan Johan Budi datang kepada saya meminta dan menawarkan harta saya akan dikembalikan dan agar dibagi dua. Saya tidak setuju, itu harta halal saya. Saya pun pernah diancam akan ditembak,” tegasnya.

TAGS : Angket KPK Pansus Angket KPK Kasus e-KTP

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19272/Ketika-Koruptor-Bongkar-Borok-KPK/

Leave A Reply

Your email address will not be published.