Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu
Keputusan Menpan RB No 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu telah secara resmi diterbitkan. Bagi para abdi negara yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bisa membaca secara seksama.
Dengan adanya keputusan Menpan RB No 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu ini, pemerintah pusat akan memberikan kepastian bagi yang belum masuk atau lolos saat mengikuti tahapan seleksi PPPK.
Merujuk laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), keputusan Menpan RB No 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu ini diterbitkan 13 Januari 2025.
Setidaknya, ada sejumlah keputusan dengan berbagai pertimbangan hingga akhirnya ditetapkan dalam aturan yang sudah ditandatangani langsung Menpan RB Republik Indonesia (RI) Rini Widayantini.
Salah satu pertimbangan utamannya yakni Pasal 66 Undang-undang No 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara perlu upaya penyelesaian penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Dalam keputusan itu, pertama disebutkan PPPK paruh waktu adalah pegawai aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Diktum kedua, pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah, memperjelas status pegawai non-ASN.
Lalu, peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masayarakat.
Diktum ketiga, pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional,
Selanjutnya, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.
Keempat, pengadaan PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.
Diktum kelima, pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:
Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, atau telah memenuhi seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Itulah beberapa diktum dari total 30 diktum yang termuat dalam keputusan Menpan RB No 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu. Bagi yang membutuhkan rincian resminya bisa mengunjungi laman resmi Kemenpan RB.