Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif
Jakarta – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba kuasai buku tabungan miliaran rupiah dengan atas nama Muhamad Said. Buku tabungan itu disita KPK dari tangan La Masikamba.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, buku tabungan atas nama orang lain itu dikuasai oleh La Masikamba. Nominal Rp550 juta yang tercatat dalama buku tabungan itu diduga berasal dari pemilik CV AT, Anthony Liando, wajib pajak di KPP Pratama Ambon.
“Dari buku tabungan itu ada Rp550 juta dan beberapa setoran lain yang ada di dalam buku tabungan tersebut yang jumlahnya miliaran rupiah,” kata Laode, dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/10).
Kata Laode, uang tersebut dikirim Anthony kepada La Masikamba pada 10 Agustus 2018. Uang itu diduga sebagai hadiah untuk La Masikamba untuk membantu mengurangi kewajiban pajak Anthony tahun 2016.
“Jadi sekali lagi saya katakan bahwa buku tabungan atas nama orang lain tapi dikuasai LMB (La Masikamba), termasuk kartu ATM-nya,” terang Laode.
Diketahui, KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba (LMB), pemilik CV AT Anthony Liando (AL), dan supervisor/pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon, Sulimin Ratmin (SR).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurangan nilai kewajiban pajak wajib pajak atas nama Anthony Liando, selaku pemilik CV AT.
Dalam kasus ini, Masikamba dan Sulimin diduga telah membantu Anthony mengurangi kewajiban pajak wajib pajak pribadi tahun 2016 di KPP Pratama Ambon. Totalnya, mencapai Rp1,7 miliar sampai Rp2,4 miliar. Namun, setelah mencapai kesepakatan Anthony hanya membayar Rp1,037 miliar.
Pemberian uang Anthony kepada Masikamba dan Sulimin terjadi tiga tahap. Pertama pada 4 September 2018 sebesar Rp20 juta kepada Sulimin melalui rekening anaknya.
Kemudian, pada 2 Oktober sebesar Rp100 juta kepada Sulimin. Terakhir, berjanji akan memberikan Rp200 juta pada akhir Oktober 2018 setelah surat ketetapan pajak diterima Anthony.
Atas perbuatannya, Anthony yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai pihak diduga penerima, Sulimin disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan La Masikamba disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : KPK OTT Ambon Pejabat Pajak
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41759/Kepala-Kantor-Pajak-Ambon-Kuasai-Buku-Tabungan-Miliaran-Rupiah/