Take a fresh look at your lifestyle.

Kemenhub: Implementasi Sepeda Motor Bawa Penumpang di Wilayah PSBB Ditentukan Pemda

0
Kemenhub: Implementasi Sepeda Motor Bawa Penumpang di Wilayah PSBB Ditentukan Pemda

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati. Foto: Dok. KSP

JAKARTA , Jurnas.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwa implementasi aturan sepeda motor dapat membawa penumpang di wilayah Pembatansan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Demikian dikatakan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati terkait penjelasan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 18 Tahun 2020 yang dinilai banyak pihak kontradiktif dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

“Penyusunan Peraturan telah melalui koordinasi intensif kedua belah pihak bersama dengan Pemerintah Daerah. Semangat Permenhub 18/2020 pun konsisten dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes 9/2020, sesuai dengan kewenangannya,” kata Adita Irawati.

Menurutnya, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan telah menyepakati bahwa klausul terkait pengaturan sepeda motor, harus mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1c yaitu sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang.

“Adapun klausul dalam pasal 11 ayat 1d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah setelah melakukan kajian terhadap, antara lain: kebutuhan ekonomi  masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain,” katanya.

Adita mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 dibuat untuk kebutuhan nasional, dimana tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda yang perlu tetap diakomodir.

Selain itu implementasi Permenhub 18/2020 akan terus  dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi Covid-19 ini.

“Semua berkoordinasi dengan baik antara Menhub Ad Interim, Menkes, Gubernur DKI, juga dengan Kepala Daerah lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid 19,” pungkas Adita.

TAGS : Kemenhub Sepeda Motor PSBB Pemda covid-19 corona

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70523/Kemenhub-Implementasi-Sepeda-Motor-Bawa-Penumpang–di-Wilayah-PSBB-Ditentukan-Pemda/

Leave A Reply

Your email address will not be published.