Kejaksaan Agung
2. Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Kalimantan Timur berinisial EA.
3. Dirut PT Strategi Management Service berinisial AB.
Kasus ini bermula dari perjanjian penjualan dan pembelian kembali saham PT DAJK dan PT LCGP antara pihak Dapen PT. Pupuk Kalimantan Timur dengan PT. Anugerah Pratama Internasional (PT. API) dan PT. Strategis Management (PT. SMS).
Perjanjian tersebut dapat dikategorikan sebagai repurchase agreement
(repo). Di mana pembelian repo
bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:199/PMK-010/2008 tentang Investasi dana pensiun.
Transaksi repo itu menyebabkan Dapen PT. Pupuk Kaltim mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 229.883.141.293 (Rp 229,8 miliar) lantaran PT. Anugerah Pratama Internasional dan PT. Strategis Management tidak bisa mengembalikan uang.
TAGS : Kejagung Korupsi Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40452/Kejagung-Tetapkan-8-Tersangka-Korupsi-Dana-Pensiun-Pupuk-Kaltim/