Take a fresh look at your lifestyle.

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Pupuk Kaltim

0
Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Pupuk Kaltim

Kejaksaan Agung

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) tahun anggaran 2011-2016.
 
“Sudah 8 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (7/9/2018).‎
 
Adapun delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh ‎Korps Adhyaksa adalah:
 
1. Direktur Investasi Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur berinisial Z.
2. Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Kalimantan Timur berinisial EA.
3. Dirut PT Strategi Management Service berinisial AB.
4. Komisaris PT Strategi Management Service berinisial ‎DB.‎
5. Direktur PT Anugrah Pratama Iternasional dan Direktur Keuangan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo, Tbk (DAJK) berinisial W.
6. Dirut PT Anugrah Pratama Internasional dan Komisaris PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo, Tbk (DAJK) berinisial DL.‎
7. Komisaris PT Anugrah Pratama Internasional dan Dirut PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo, Tbk (DAJK) berinisial ACK.‎
8. Direktur PT Bukit Inn Resort berinisial IDSB.‎
 
Dikatakan Prasetyo, ‎pengelolaan dana pensiun (Dapen) PT Pupuk Kalimantan Timur tabun 2011-2016 itu tidak sesuai atau menyalahi aturan sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 226 miliar. Adapun modus operandinya, dengan menginvestasikan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur namun ternyata tidak sesuai dengan ketentuan atau menyimpang dari aturan.
 
“Ternyata tidak sesuai yang diharapkan dengan baik dan benar, ada yang pengadannya menyimpang dari prosedur, investasi dalam bentuk apa, bermanfaat untuk kepentingan anggota atau tidak akan diteliti,” tutur dia.

 
Terkait pengusutan kasus ini, penyidik Pidana Khusus Kejagung hingga Rabu (25/4/2018), telah memeriksa 35 orang saksi. Di antaranya di antaranya Direktur Utama (Dirut) PT. Anugerah Sekuritas, M. Ali Yusuf; dan Direktur Utama PT. Batavia Prosperindo Sekuritas, Latif Wiyono. 

Kasus ini bermula dari perjanjian penjualan dan pembelian kembali saham PT DAJK dan PT LCGP antara pihak Dapen PT. Pupuk Kalimantan Timur dengan PT. Anugerah Pratama Internasional (PT. API) dan PT. Strategis Management (PT. SMS).

Perjanjian tersebut dapat dikategorikan sebagai repurchase agreement
(repo). Di mana pembelian repo
bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:‎199/PMK-010/2008 tentang Investasi dana pensiun.



Transaksi repo itu menyebabkan Dapen PT. Pupuk Kaltim mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 229.883.141.293 (Rp 229,8 miliar) lantaran PT. Anugerah Pratama Internasional dan PT. Strategis Management tidak bisa mengembalikan uang.

 

TAGS : Kejagung Korupsi Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40452/Kejagung-Tetapkan-8-Tersangka-Korupsi-Dana-Pensiun-Pupuk-Kaltim/

Leave A Reply

Your email address will not be published.