Take a fresh look at your lifestyle.

Kasus Setnov, DPR Disebut Intervensi KPK

0
Kasus Setnov, DPR Disebut Intervensi KPK

Ketua DPR, Setya Novanto

Jakarta – Surat DPR terkait permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap penegakkan hukum.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, surat tersebut di luar dari kewajaran. Sebab, Sekjen dan pimpinan DPR telah melakukan tindakan di luar dari kewenangannya.

“Saya kira mengarah ke bentuk intervensi apa yang dilakukan,” kata Muzani, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/9).

Untuk itu, kata Muzani, hal itu harus dilakukan klarifikasi demi menjaga marwah DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat. Sehingga, tindakan tersebut tidak menjadi insiden yang berulang.

“Sekjen harus menjelaskan tentang masalah ini, sehingga sekjen mengambil tindakan yang terlalu jauh dari kewenangan yang dimiliki terhadap persoalan ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengakui, menandatangani permintaan atas penundaan pemeriksaan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. “Ya (saya yang tandatangan). sesuai bidangnya saja,” kata Fadli, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/9).

Ada pun surat penundaan pemeriksaan itu, kata Fadli, atas permintaan Setnov sebagai masyarakat biasa. Menurutnya, surat tersebut atas sepengetahuan pimpinan DPR yang lain.

“Meneruskan asprasi saja. Jadi permintaan Novanto. Diketahui (pimpinan DPR). Meneruskan, suratnya juga dibacakan,” terang wakil ketua umum Partai Gerindra itu.

TAGS : Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21707/Kasus-Setnov-DPR-Disebut-Intervensi-KPK/

Leave A Reply

Your email address will not be published.