Take a fresh look at your lifestyle.

Jawaban Mantan Bos Gunung Agung Bikin Jaksa KPK Bingung

0
Jawaban Mantan Bos Gunung Agung Bikin Jaksa KPK Bingung

Mantan bos Gunung Agung, Made Oke Masagung

Jakarta – Mantan Bos Gunung Agung, Made Oka Masagung tak membantah pernah menerima uang dari dari Biomorf Mauritius sebanyak ‎1,8 juta dollar AS atau setara kisaran Rp24 miliar.  ‎

“Iya, tapi saya baru ingat setelah diberitahu penyidik. Saya sudah kasi bank statement pada penyidik,” kata Made Oka‎ saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Anehnya, Oka tidak ingat keperluan uang tersebut diberikan kepadanya.‎ Oka bahkan tidak dapat mengingat uang 1,8 juta dollar AS tersebut digunakan untuk apa.  “Saya juga lupa. Bingung saya,” imbuh Oka.‎

Dikatakan jaksa, uang dari perusahaan yang diwakili Johannes Marliem itu dikirim pada 14 Juni 2012. Pengiriman uang tersebut dalam catatan keuangan ditulis untuk keperluan software development.

Oka mengatakan bahwa perusahaannya tidak ada yang berhubungan dengan sistem IT dan software. Hal itu membuat jaksa heran.‎ “Ini uang untuk apa pak kan perusahaan milik bapak (PT Delta) di Singapura bukan usaha software,” tanya Jaksa.

Menurut Jaksa, uang tersebut langsung ditarik melalui cek dan transfer tak lama setelah dikirim ke rekening Bank OCBC atas nama OEM Investment. Perusahaan itu diketahui milik Oka di Singapura.

Uang itu ditransfer kesejumlah pihak.‎ Salah satunya ditransfer ke teman dekat keponakan Setya Novanto, Irvanto Pambudi yang bernama Ichsan Muda Harahap. ‎Ichsan disebut-sebut merupakan pengusaha yang menjadi penampung uang dari terdakwa  Andi Narogong.

Disinggung hal itu Made Oka mengaku lupa. “Loh kok bisa lupa pak. Bapak tahu gak mengapa mentransfer ke Muda Icsan,” cecar Jaksa.

Kepada jaksa, Made Oka menyatakan bahwa dirinya  masih berusaha mengumpulkan ingatannya. Made Oka sebelum persidangan sempat menunjukkan surat keterangan rumah sakit yang menyatakan bahwa kesehatannya terganggu.

Pasca mendapat perawatan rumah sakit, Oka mengalami gangguan atensi memori dan kelancaran berbahasa. “Betul pak saya enggak ingat saya lagi mereviw (mengingat) lagi,” imbuh dia.‎

Dalam persidangan,  Made Oka juga dikonfirmasi soal kedekatannya dengan Setya Novanto. Oka mengaku kenal dekat dengan Novanto. “Saya kenal sejak tahun 90an melalui Haryono Isman. Saya dulu ikut Haryono di Kosgoro,” tutur Made Oka.

Made Oka tak membantah Novanto pernah menjadi direktur di perusahannya.  Kedekatannya dengan Novanto dimulai saat Novanto menjabat posisi direktur di Gunung Agung. Made Oka saat itu masih menjabat sebagai komisaris di perusahaan perdagangan dan penerbitan tersebut.

Menurut Made Oka, dirinya sempat beberapa kali berkunjung ke kediaman Setya Novanto. Kunjungan itu berlangsung hingga Novanto duduk sebagai anggota Dewan.

Made Oka mengklaim tidak ingat siapa orang yang ada di kediaman Novanto saat ia datang berkunjung. Dia juga mengaku tidak dapat mengingat apakah ia pernah bertemu dengan Andi.

‎Akan tetapi Andi Narong menyebut jika dirinya pernah bertemu Setya Novanto bersama-sama dengan Made Oka. “Saya kenal Pak Oka, pernah bertemu juga dengan Setya Novanto,” ungkap Andi .

Pernyataan Andi sontak membuat Made Oka terkejut. ‎Oka pun sempat menanyakan lokasi pertemuan. Namun, percakapannya dengan Andi dipotong majelis hakim.

Selain soal kedekatan, jaksa juga mencecar Made Oka terkait bukti berupa tanda terima uang yang disita oleh KPK. Hal itu mengemuka ketika jaksa KPK menanyakan kepada Oka mengenai hubungan bisnis dengan Novanto.  “Tidak ada (hubungan bisnis),” kata Made Oka.

Jaksa tak percaya begitu saja pengakuan Oka.‎ “Ada tanda terima dari Setya Novanto Rp 1 miliar untuk Made Oka, ini terkait apa?,” tanya jaksa Abdul Basir.

Oka tak membantah adanya tanda terima itu. Dia juga mengamini tanda tangan yang ia bubuhkan dalam bukti tanda terima. Akan tetapi, klaim Oka, uang Rp 1 miliar tersebut belum diserahkan oleh Novanto.

“Aneh, uangnya Bapak belum terima, tapi tanda terima sudah diteken,” cetus jaksa Abdul Basir.

Dalam persidangan sebelumnya, Made Oka Masagung disebut pernah menerima 2 juta dollar AS dari Anang Sugiana Sudihardjo, selaku Direktur Utama PT Quadra Solution. ‎PT Quadra merupakan salah satu perusahaan anggota konsorsium yang mencetak e-KTP.

Anang dalam persidangan tak mambantah jika  uang tersebut merupakan uang yang diperoleh dari proyek e-KTP. Dikatakan‎ Anang, uang tersebut disetor kepada Oka untuk berinvestasi di luar negeri. Akan tetapi uang tersebut dikembalikan kepada Anang beberapa waktu kemudian.

Tak hanya itu, Oka juga disebut pernah menerima transfer 1,8 juta dollar AS dari Biomorf Mauritius. Padahal, Oka mengaku tidak ada kaitannya dengan proyek e-KTP.

TAGS : E-KTP Made Oka Masagung

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24594/Jawaban-Mantan-Bos-Gunung-Agung-Bikin-Jaksa-KPK-Bingung/

Leave A Reply

Your email address will not be published.