Take a fresh look at your lifestyle.

Ilegal! Tambang Emas di Bandung Rugikan Negara Rp1 Triliun

0

Tambang emas di Bandung yang beroperasi secara ilegal dibongkar jajaran Polda Jabar. Akibat dari kegiatan yang menyalahi aturan ini negara mengalami kerugikan sangat fantastis mencapai Rp1 triliun.

Berdasarkan informasi yang disampaikan jajaran Polda Jabar melalui Polresta Bandung, tambang emas ini telah beroperasi 14 tahun di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.

Dalam pengungkapan tambang emas di Bandung yang beroperasi secara ilegal ini, kepolisian turut mengamnkan 7 orang tersangka, terdiri dari 3 orang merupakan bandar dan 4 orang merupakan penambang.

Sejumlah barang bukti yang digunakan para tersangka melakukan proses penambangan di lokasi tambang emas di Bandung pun turut disita. Saat ini kawasan tersebut pun diberi garis polisi (police line).

Dalam keterangannya yang diterima Wartawan.id, Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan bahwa aktivitas ini telah merugikan negara hingga hampir Rp1 triliun.

Para tersangka, lanjut Aldi, diduga menambang emas secara ilegal dengan mengambil tanah dari hutan, lalu mengolahnya dengan bahan kimia untuk mendapatkan emas murni.

“Para penambang ini bekerja secara ilegal tanpa izin, kemudian menjual hasil tambangnya ke pengepul,” ujar Mantan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya itu menerangkan.

“Dari pengepul, emas ini diteruskan kepada bandar besar. Kami telah mengamankan emas seberat 433,24 gram, uang tunai Rp143 juta, serta barang bukti lainnya,” kata Aldi menambahkan.

Lebih lanjut, Perwira menengah Polri tingkat tiga itu mengungkapkan bahwa jaringan ini memiliki sistem yang rapi. Para pekerja lokal menambang di hutan, lalu hasil tambang dijual ke pengepul yang sudah ditentukan.

BACA JUGA  Simpatisan Gubernur Sumsel Dukung Jokowi-Ma`ruf Amin

“Pengepul ini kemudian mengirimkan emas ke bandar utama, yang salah satunya berasal dari Tasikmalaya,” tutur Aldi.

Dijelaskan Aldi, terputaran uang dari tambang emas di Bandung yang beroperasi secara ilegal ini mencapai Rp200 juta per hari, atau sekitar Rp6 miliar per bulan dan mencapai Rp72 miliar per tahun.

“Dengan perhitungan ini, dalam kurun waktu 14 tahun, negara mengalami kerugian besar akibat aktivitas ilegal ini,” ucapnya.

Aldi menjelaskan bahwa kasus ini baru terungkap karena minimnya laporan dari masyarakat dan rapinya sistem operasi tambang ilegal ini.

Namun, kata Aldi, setelah adanya informasi dari warga, polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan tersebut.

Polresta Bandung, ditegaskan Aldi, bersama pemerintah daerah dan aparat keamanan akan mengambil langkah tegas untuk menutup tambang ilegal dan menindak pelaku lainnya.

“Ini adalah bagian dari program nasional untuk menertibkan pertambangan ilegal. Kita ingin sumber daya alam ini dikelola secara benar agar berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Aldi menandaskan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 junto Pasal 35, Pasal 161 junto Pasal 35 ayat 3 huruf C dan G, serta Pasal 104 dan Pasal 105 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2003 tentang Cipta Kerja.

Leave A Reply

Your email address will not be published.