Take a fresh look at your lifestyle.

Hadirkan Ajudan Novanto, KPK Minta Bantuan Polri

0
Hadirkan Ajudan Novanto, KPK Minta Bantuan Polri

Gedung KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Polri untuk menghadirkan AKP Reza Pahlevi, ajudan terdakwa korupsi e-kTP Setya Novanto ‎pada Senin 15 Januari 2018. Terkait hal itu, lembaga antikorupsi telah melayangkan surat kepada Polri.

‎Sebelumnya Reza mangkir dari pemeriksaan sebelumnya. “KPK juga surati Kapolri Up. Kadivpropam POLRI untuk minta bantuan menghadirkan saksi ke KPK di hari Senin, 15 Januari 2018,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Sabtu (13/1/2018).

Sedianya, Reza akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka advokat Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.‎

Reza Pahlevi menjadi salah satu pihak yang ikut dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Reza diduga mengetahui rentetan kasus merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

“Penyidik telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap saksi Reza Pahlevi yang tidak hadir dalam agenda riksa Rabu 10 Januari 2017. Surat panggilan telah dibuat dan disampaikan pada yang bersangkutan,” ujar Febri.‎

KPK sebelumnya telah menetapkan Fredrich dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Keduanya diduga kongkalikong agar Novanto dapat dirawat di RSMPH untuk menghindari pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh penyidik KPK.  

Selain itu, keduanya juga diduga memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK. Fredrich bahkan disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

TAGS : Reza Fahlevi Setya Novanto

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27758/Hadirkan-Ajudan-Novanto-KPK-Minta-Bantuan-Polri/

Leave A Reply

Your email address will not be published.