Ilustrasi transportasi online
Jakarta – Penolakan terhadap Permenhub 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek dinilai aneh dan tidak beralasan sama sekali.
Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat Cecep Handoko mengatakan, pembuatan Permenhub 108/2017 tersebut dilakukan bersama-sama dengan semua pihak, transportasi konvensional, transportasi online dan juga pemerintah.
“Jadi aneh jika tiba-tiba ada pihak yang mengaku mewakili seluruh driver online membantah aturan itu,” kata Cecep, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (22/3).
Ia juga mempertanyakan sikap PDI Perjuangan (PDIP) yang tidak konsisten dalam mengawal pemerintahan Presiden Jokowi. Sebab, Permenhub itu dikeluarkan oleh Menhub yang notabene bagian dari pemerintahan.
“Bisa juga soal PDIP yang tidak menjalankan sila ke-5 dari Pancasila karena berat terhadap salah satu pihak yakni driver online sementara abai terhadap eksistensi supir transportasi konvensional yang sudah ada sejak dulu,” tegasnya.
“Apalagi legislator itu dari partai pendukung penguasa, harusnya faham bagaimana mengawal kebijakan pemerintah tanpa harus menimbulkan kegaduhan,” imbuh Cecep.
Disamping itu, ia juga menyayangkan sikap aplikator yang dengan semena-mena terhadap driver online.
“Berapa potensi kerugian kredit kendaraan karena aplikator semena-mena putus mitra, dan kenapa bukan itu yang diperjuangkan? Berapa potensi pajak yang digelapkan karena cara aplikator yang proses bisnisnya cheating,” ungkap Cecep
“Kenapa mereka (Aliando) tidak membela ribuan supir yang putus mitra dengan aplikator? Padahal itu yang menyebabkan mereka demo karena tidak bisa mengikuti aturan pemerintah,” kata Cecep.
Ia juga menambahkan, bila ada legislator yang berpendapat bahwa Permenhub 108/2017 cacat secara hukum, seharusnya menyarankan kepada pengemudi yang tergabung dalam Aliando untuk melakukan perlawanan ke MA.
“Kecuali pergerakan para pengemudi yang tergabung dalam Aliando selama ini memang sudah ditunggangi kepentingan politik pihak-pihak tertentu,” pungkasnya.
TAGS : Gojek Transportasi Online PDIP Permenhub
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31042/FPDIP-Dinilai-Aneh-Akomodir-Penolakan-Permenhub-108-2017/