Take a fresh look at your lifestyle.

Direktur Menara Agung Didakwa Suap Bupati HST

0
Direktur Menara Agung Didakwa Suap Bupati HST

Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif (Foto: Kalamathana)

Jakarta – Direktur PT Menara Agung Pustaka Donny Witono didakwa menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif terkait proyek pembangunan RSUD H Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah senilai Rp 54,4 miliar. Suap yang diberikan Donny kepada Latif senilai Rp 3,6 miliar.

Demikian terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terdakwa Donny Winoto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3/2018). Suap kepada Abudl Latif itu diberikan Donny dengan tujuan supaya ‎Latif membantu memenangkan PT Menara Agung Pustaka dalam lelang proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan super VIP RSUD H. Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.

“Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan.

Ihwal dugaan pemberian suap itu berawal ketika perusahaan Donny mengikuti lelang pekerjaan pembangunan di RSUD H. Damanhuri Barabai, pada Maret 2017. Donny saat proses lelang berlangsung akan menemui Latif. Namun, hal itu Latif menolak permintaan Donny untuk bertemu.

Atas penolakan itu, Latif kemudian meminta Ketua Kamar Dagang Industri Kabupaten HST, Fauzan Rifani untuk menemui Donny. Akhirnya, pertemuan antara Donny dan Fauzan terralisasi di Hotel Madani Barabai.

Dalam pertemuan pada akhir Maret 2017 itu, ‎Donny menyampaikan kepada Fauzan terkait keinginan perusahaannya menang dalam lelang proyek pembangunan di RSUD H Damanhuri. Fauzan kemudian menanggapinya dan meminta agar Donny menyiapkan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada Latif.

Sempat terjadi tawar menawar atas pemintaan tersebut. Dimana Donny minta fee diturunkan menjadi 7,5 persen. Terkait penur unan fee itu, Donny kemudian  menghubungi Latif . Dalam komuikasi keduanya, Latif  kemudian menyepakatinya.

“Terdakwa menyanggupi akan menyerahkan fee yang disepakati dengan H Abdul Latif setelah perusahaannya dinyatakan sebagai pemenang lelang,” terang jaksa KPK.

Fauzan keesokan harinya kemudian menemui Latif di Rumah Dinas Bupati Hulu Sungai Tengah. Kemudian Latif memerintahkan Fauzan menemui Ketua Pokja Pajarudin. Dalam pertemuan itu, Fauzan‎ menyampaikan pesan Latif agar perusahaan Donny ditetapkan sebagai pemenang.

Pasca kongkalikong atas arahan Latif itu, PT Menara Agung Pusaka kemudian ditetapkan sebagai pemenang proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan super VIP RSUD H. Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017. ‎Pasca tanda tangan kontrak proyek itu, Fauzan meminta jaminan atas pembayaran fee tersebut kepada Donny.

Fauzan selanjutnya menemui Donny pada 30 Mei 2017 ‎di kantornya, di Jakarta. Fauzan dan Donny saat itu bersama-sama mencairkan jatah terkait proyek RSUD H. Damanhuri sebesar Rp 1,82 miliar dengan perincian Rp 1,8 miliar untuk Latif dan Rp 20,4 juta untuk Fauzan.

Selang beberapa bulan pengerjaan berjalan, Latif pada awal 2018 meminta Donny menyelesaikan perkejaan proyek tersebut lantaran terdapat keterlambatan. Setelah Donny diminta untuk menyerahkan sisa jatah yang telah dijanjikan.

Setelah ada negosiasi supaya perusahaan Donny tak dikenakan denda lantaran terlambat menyelesaikan pekerjaan, Fauzan menagih sisa fee untuk Latif pada 3 Januari 2018. ‎Donny akhirnya mentransfer uang ke rekening Bank Mandiri Fauzan sebesar Rp 1,8 miliar.

“Dan selanjutnya menyetorkan uang sejumlah Rp 1,8 miliar,” tandas jaksa.‎

Setelah itu, Abdul Latif meminta Fauzan Rifani untuk memasukkan uang fee dari Dony ke rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan. Diduga perusahaan itu masih terkait dengan Abdul Latif.‎

Perbuatan  Donny itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

TAGS : Abdul Latif KPK Hulu Sungai Tengah

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31029/Direktur-Menara-Agung-Didakwa-Suap-Bupati-HST/

Leave A Reply

Your email address will not be published.