Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Adnan Pandu Praja
Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri. Adnan dilaporkan lantaran diduga telah menerima suap dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Adalah Komite Masyarakat Pemantau Angket KPK (Kompak) yang melaporakan mantan komisioner lembaga antikorupsi tersebut. Kompak melaporkan Adnan setelah mendengar kesaksian Yulianis dalam sidang pansus angket DPR terhadap KPK beberapa waktu lalu. Uang yang diberikan Nazaruddin sebesar Rp1 miliar dinilai masuk dalam kategori suap atau gratifikasi.
“Jadi kami hari ini mendatangi Bareskrim melaporkan dugaan tindak pidana suap menyuap yang dilakukan oleh wakil ketua KPK 2011-2015 yaitu saudara Adnan Pandu Praja,” ucap kuasa hukum Kompak, Amin Fachruddin di kantor Dittipikor Bareskrim Polri di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017).
“Sebenarnya tindak pidana biasa bukan delik aduan. Jadi tanpa adanya aduan pun pihak aparat penegak hukum bisa melakukan proses penyelidikan dan penyidikan,” ditambahkan Amin.
Amin menyebut informasi Yulianis itu sudah menjadi konsumsi publik. Yulianis, kata Amin, bahkan telah mengadukan hal ini ke KPK.
Akan tetapi, lanjut Amin, hingga hari ini tidak ada tindak lanjut dari pihak KPK. Oleh karena itu, tegas Amin, pihaknya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. “Kalau ditangani KPK kami duga ada konflik interest, sehingga kami alihkan kesini,” terang dia.
Amin melampirkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat laporan tersebut. Salah satunya rekaman sidang pansus angket KPK.
Kompak, kata Amin, berharap polisi segera melakukan penyelidikan untuk membuat terang kasus tersebut. “Publik akan menjadi paham apakah ini sebatas isu yang sekedar dihembuskan atau ini merupakan fakta yang harus ditelusuri oleh aparat penegak hukum,” ungkap dia.
Amin tak menepis laporannya belum diterima Bareskrim secara administratif. Menurut Amin, diirnya bersama tim diminta membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) yang terletak di Kantor Bareskrim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat.
“Kita diarahkan ke Bareskrim Gambir. Laporan kami nanti akan diperiksa secara kasus. Pihak Dittipikor sudah membaca kontennya dan kami segera meluncur kesana ke KKP,” tandas Amin.
Yulianis saat dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Pansus Angket KPK beberapa waktu lalu menyebut Adnan Pandu menerima uang Rp 1 miliar dari Nazaruddin. Yulianis mengatakan, dugaan pemberian uang itu disampaikan oleh anak buah Nazaruddin, yakni Minarsih. Uang diberikan di ruang kerja pengacara Elza Syarief.
Uang tersebut diduga terkait dengan kasus korupsi pembangunan Wisma Altet yang menjerat Nazaruddin, Minarsih, dan Marisi. Tudingan Yulianis ini sudah dibantah langsung oleh Adan Pandu.
TAGS : Kompak KPK Adnan Pandu Praja
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19436/Eks-Pimpinan-KPK-Adnan-Pandu-Praja-Dilaporkan-ke-Polisi/