Take a fresh look at your lifestyle.

Eks Dirut DGIK Divonis Ringan, KPK Ajukan Banding

0
Eks Dirut DGIK Divonis Ringan, KPK Ajukan Banding

Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwadi (DPW)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terima dengan putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi terhadap ‎mantan Direktur Utama (Dirut) PT Duta Graha Indonesia yang kini telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (DGIK), Dudung Purwadi.  

Mejelis hakim pengadilan tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis empat tahun dan delapan bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Dudung.‎‎ Lembaga antikorupsi mengajukan banding ‎atas putusan tersebut.

“Ya KPK mengajukan banding,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (8/1/2018).

Ada beberapa alasan mengapa lembaga antikorupsi mengajukan banding. Salah satunya lantaran vonis tersebut masih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Dudung sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK.

“Karena vonis pidana penjara ataupun uang pengganti masih lebih rendah dari Tuntutan  JPU,” ujar jaksa.

Seperti diketahui, Dudung sebelumnya divonis empat tahun dan delapan bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Dudung telah terbukti ‎secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana, Bali tahun anggaran 2009-2010 dan proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Sumsel tahun 2010-2011.

Hakim menyatakan, Dudung terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindka Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.‎

Hakim menyatakan, Dudung telribat pembagian fee kedua proyek tersebut. Dia juga dinilai terbukti memperkaya diri sendiri, pihak lain, dan korporasi. Akibat perbuatannya,negara merugi hingga Rp 25,9 miliar.

Dudung dinilai terbukti memperkaya M Nazaruddin mellaui PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara, dan Grup Permai senilai Rp 10,2 miliar, dari proyek rumah saksit pendidikan khusus Universitas Udayana. ‎

Dalam vonis ini, Majelis hakim tidak membebankan uang kepada Dudung dan membebankan kerugian negara kepada DGIK senilai Rp 14.480.659.605 untuk proyek pembagunan RS Pendidikan Khusus Udayana dan uang pengganti sebesar Rp 33.426.717.289 untuk proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Sumsel 2010-2011.

Namun demikian, hakim mengabulkan permohonan pembukaan blokir 17 rekening bank milik mantan Dudung Purwadi. Selain itu, hakim mengabulkan pembukaan blokir dua sertifikat tanah atas nama Dudung.

TAGS : KPK Dudung Purwandi

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27498/Eks-Dirut–DGIK-Divonis-Ringan-KPK-Ajukan-Banding/

Leave A Reply

Your email address will not be published.