Take a fresh look at your lifestyle.

Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Respon Eks Pejabat Ditjen Pajak

0
Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Respon Eks Pejabat Ditjen Pajak

Sidang Dakwaan Handang Soekarno

Jakarta – Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno merasa tuntututan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setara dengan hukuman seumur hidup untuknya. Handang sebelumnya dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK.

“Dari perspektif sosial budaya, rata-rata orang Indonesia masa hidupnya hingga usia 65-70 tahun. Saat ini saya 50 tahun. Maka, tuntutan itu setara dengan hukuman seumur hidup,” kata Handang saat membacakan nota pembelaan atau pledoi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/7/2017).

Handang menilai tuntutan itu tidak adil dan terlalu berat baginya. Dikatakan Handang, beratnya tuntutan jaksa tersebut sangat mengagetkan dan tak terbayangkan sebelumnya.

Menurut Handang, tuntutan 15 tahun itu hampir sama dengan setengah masa kerja dia di Direktorat Jenderal Pajak.
Handang merasa tuntutan tersebut tidak tepat dibebankan kepadanya. Terlebih, klaim Handang, dirinya hanya sebagai pegawai negeri sipil Golongan IV A, dan bukan direktur.

Tak hanya itu, Handang juga mengklaim uang yang terimanya bukan dari dana hibah pemerintah atau dana untuk kebutuhan bencana alam, melainkan berasal dari swasta. Karena itu, Handang merasa perbuatannya itu tidak merugikan keuangan negara.

“Hidup saya jadi berantakan dan tidak jelas mau ke arah mana,” tandas Handang.

Jaksa KPK sebelumnya menuntut pidana penjara selama 15 tahun terhadap Handang. Handang juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK.

Hukuman itu diberikan lantaran Handang dinilai terbukti menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.
Uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

Uang yang diberikan kepada Handang baru sebagian. Sebab, Rajamohanan sebelumnnya menjanjikan memberikan uang sebesar Rp 6 miliar.

Perbuatan Handang itu dinilai jaksa tak mendukung upaya pemberantarasan korupsi. Termasuk pemberantasan korupsi pada bidang pajak.

Perbuatan Handang selain itu dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat tentang upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari pajak. Utamanya terkait tax amnesty.

TAGS : Kasus Pajak Handang Soekarno KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18614/Dituntut-15-Tahun-Penjara-Ini-Respon-Eks-Pejabat-Ditjen-Pajak/

Leave A Reply

Your email address will not be published.