Take a fresh look at your lifestyle.

Daftar Sitaan KPK Terkait Kasus Bupati Mojokerto

0
Daftar Sitaan KPK Terkait Kasus Bupati Mojokerto

Bupati Mojokerto Mustafa Kamal (foto: jurnas.com/Rangga Tranggana)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah kendaraan bermotor terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa (MKP). Setidaknya ada 20 kendaraan roda empat disita tim penyidik KPK.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Menurut Febri, penyitaan itu dilakukan pada Jumat dan Sabtu, 4 dan 5 Mei 2018. “Tim telah melakukan penyitaan terhadap 20 kendaraan roda  empat dalam proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka MKP,” kata Febri melalui pesan singkat, Senin (7/5/2018).

“Nama yang tertulis di surat kendaraan adalah nama pihak lain,” tutur Febri.

Adapun puluhan kendaraan yang telah disita itu yakni:

1.   Nissan Xtrail 2004, warna abu-abu metalik;
2.   Nissan NAVARA;
3.   Nissan March sebanyak 3 unit;
4.   Toyota Fortuner 2013, warna putih;
5.   Toyota Camry 2003, warna hitam;
6.   Toyota YARIS Tahun 2015, warna putih;
7.   Toyota Kijang Inova, warna abu-abu;
8.   Mitsubishi Pajero, sebanyak 2 unit;
9.   Mitsubishi Grandis 2006, warna hitam;
10.   Suzuki Swift, sebanyak 2 unit;
11.   Suzuki A1J3 2014, warna merah;
12.   Suzuki Katana 1993, warna putih;
13.   Honda Jazz 2008, warna putih;
14.   KIA New Picanto Tahun 2010, warna merah;
15.   KIA New Rio 2012, warna putih;
16.   Daihatsu TAFT 1997, warna abu-abu.

Meski demikian, tak dirinci dari mana mobil-mobil itu disita. Febri hanya memastikan jika pihaknya terus mengembangkan dugaan gratifikasi Mustafa. “Penyidik terus mengembangkan informasi dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh tersangka MKP,” tutut Febri.

Dalam proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi, penyidik hari ini  memeriksa sekitar 15 orang saksi. Para saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah perusahaan konstruksi. Sebelumnya pada 4 Mei 2018, Penyidik juga telah memeriksa 18 saksi dari unsur Pegawai di LPSE, Dinas PU dan Swasta.

“Kepada para saksi diklarifikasi terkait dengan kegiatan pembangunan jalan,” tandas Febri.

Sebelumnya, tim juga telah menyita 13 kendaraan yang terdiri dari enam unit mobil dengan rincian satu unit Toyota Innova, satu unit Toyota Innova Reborn, satu unit Range Rover Evoque, satu unit Subaru, satu unit Daihatsu Pickup den satu unit Honda CRV. Kemudian lima unit Jetski, dan dua unit sepeda motor.

Tim juga menyita uang Rp 4 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp 3,7 miliar ditemukan penyidik dari kediaman orang tua Mustafa. Uang tersebut disimpan disebuah kamar.

Dalam kasus gratifikasi, Mustofa bersama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto periode 2010-2015. Mustafa diduga menerima gratifikasi senilai Rp 3,7 miliar ‎atas proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto.

Selain kasus gratifikasi, Mustafa juga dijerat atas sangkaan penerimaan suap dari Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Grup) Ockyanto; Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya.  Diduga Mustafa menerima suap Rp 2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kab Mojokerto Tahun 2015.

Dalam proses penyidikan kasus suap tersebut, tim penyidik KPK telah menggeledah kantor pusat PT Tower Bersama, di Menara BCA Lt. 43, 53, dan 55, Jl. M. H. Thamrin 1, Jakarta ‎dan Protelindo, salah satu unit usaha Grup Djarum yang berada ‎di Menara BCA Lt. 43, 53, dan 55, Jl. M. H. Thamrin 1, Jakarta. Dari penggeledahan itu, tim mengamankan sejumlah dokumen komunikasi komunikasi yang terjadi melalui email yang terkait dengan kasus dugaan suap tersebut.‎

TAGS : KPK Kasus Mojokerto Protelindo

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/33896/Daftar-Sitaan-KPK-Terkait-Kasus-Bupati-Mojokerto/

Leave A Reply

Your email address will not be published.