Take a fresh look at your lifestyle.

Bupati dan Kajari Pamekasan Masuk Penjara

0
Bupati dan Kajari Pamekasan Masuk Penjara

Bupati Pamekasan Achmad Syafii (kanan) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta

Jakarta – Bupati Pamekasan Ahmad Syafii akhirnya dijebloskan ke jeruji besi oleh penyidik KPK pada hari ini Kamis (3/8/2017). Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif dan ditetapkan sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan Rabu (2/8/2017).

Pantauan Jurnas.com, Ahmad Syafii keluar gedung KPK sekitar pukul 18.30 WIB. Mengenakan rompi tahanan KPK, Ahmad Syafii digelandang ke rutan dengan menumpang mobil tahanan KPK.

Dikawal petugas KPK, Ahmad Syafii memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media. Pun termasuk soal dugaan suap Rp 250 juta untuk pengamanan perkara korupsi dana desa yang ditangani Kejari Pamekasan atas rekomendasinya. Ahmad memilih mengabaikan pertanyaan sembari berjalan menerobos kerumunan awak media menuju mobil tahanan.

Sebelum Ahmad Syafii, telah lebih dahulu tiga tersangka ke luar gedung KPK. Ketiganya yakni, Inspektur Pemkab Pamekasan-Sutjipto Utomo (SUT), Kades Dassok-Agus Mulyadi (AGM) dan Kabag Adm Inspektur  Pamekasan-Noer Solehhoddin (NS).

Sama seperti Ahmad Syafii, ketiganya yang tempil mengenakan rompi tahanan KPK,  memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media. Ketiganya memilih menerobos kerumunan awak media menuju mobil tahanan KPK.

Tersangka terakhir yang keluar gedung KPK yakni Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan,  Rudi Indra Prasetya. Indra yang tampil mengenakan “rompi orange” keluar gedung KPK sekitar pukul 18.45 WIB.

Rudi pun memilih bungkam saat ditanya awak media prihal kasus suap itu. Termasuk saat disinggung tarif suap Rp 250 juta yang tak bisa diturunkan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan penahanan lima tersangka itu. Kelimanya, kata Febri ditahan di rutan terpisah. Katanya, tersangka Bupati Pamekasan-Ahmad Syafii ‎(ASY) ditahan di Rutan KPK, Kajari Pamekasan-Rudy Indra Prasetya (RUD) ditahan di Rutan Cipinang.

Sementara tersangka Inspektur Pemkab Pamekasan-Sutjipto Utomo (SUT) dan Kades Dassok-Agus mulyadi (AGM) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan tersangka Kabag Adm Inspektur Kab Pamekasan-Noer Solehhoddin (NS) dititipkan di tahanan Polres Jakarta Pusat.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari kedepan, demi kepentingan penyidikan dan pemberkasan,” kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra; Bupati Pamekasan,‎ Achmad Syafi`i; Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo; Kepala Desa (Kades) Dassok, Madura, Agus Mulyadi; serta Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan, Noer Solehhoddin.

Sebagai pihak pemberi suap, Sucipto, Agus Mulyadi, Noer dan Achmad Syafii diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Rudi Indra Prasetya yang diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan praktik suap terkait pengamanan perkara penyimpangan dana desa yang ditangani Kejari Pamekasan. Diduga kongkalikong untuk menghentikan kasus penyelidikan penyimpangan dana desa di Pamekasan.

Dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Dassokn Agus Mulyadi terkait penggunaan dana desa itu awalnya dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Kejari Pamekasan. Kajari kemudian ditindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Mengetahui hal itu dan khawatir menjadi tersangka, Agus Mulyadi kemudian melaporkan upaya pengusutan kasus oleh Kejari Pamekasan itu kepada Sutjipto Utomo dan Noer Solehhoddin. Oleh Keduanya hal itu dilanjutkan kepada Bupati Pamekasan, Achmad Syafii.

Achmad kemudian menganjurkan anak buahnya tersebut untuk menyuap Kajari. Upaya itu dilakukan lantaran Achmad khawatir kasus yang tengah diusut Kajari Pamekasan itu akan membuat alokasi dana desa untuk Pamekasan dihentikan.

Nah, para anak buah Achmad itu kemudian berkoordinasi dengan Rudi terkait upaya tersebut. Namun, Rudi dalam koordinasi itu meminta tarif Rp 250 jika ingin kasus tersebut dihentikan. Tawaran itu kemudian disanggupi.

Uang suap ini kemudian dibawa Noer Solehhoeddin serta seorang sopir ke rumah dinas Rudi pada Rabu (2/8/2017) pagi. Sialnya, aksi mereka tendus lembaga antikorupsi. Lima tersangka plus lima orang lainnya diamankan dalam OTT tersebut.

TAGS : Operasi Tangkap Tangan KPK Kejaksaan

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19684/-Bupati-dan-Kajari-Pamekasan-Masuk-Penjara/

Leave A Reply

Your email address will not be published.