Take a fresh look at your lifestyle.

Bos Diratama Jaya Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Heli AW 101

0
Bos Diratama Jaya Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Heli AW 101

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK

 

Jakarta – Bos PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh diagendakan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/7/2017). Irfan akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101.

“IKS (Irfan Kurnia Saleh) diperiksa sebagai tersangka,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Ini merupakan agenda pemeriksaan perdana yang bakal dijalani Irfan usai ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Juni 2017 lalu.

Bersamaan dengan Irfan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Lejardo pte ltd, Bennyanto Sutjiadi, dan Direktur PT Karsa Cipta Gemilang, Azra Muharman. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi tersangka Irfan.

“Kedua saksi diperiksa untuk tersangka IKS,” terang Febri.

KPK sebelumnya menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101.

Sebagai bos PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU tahun anggaran 2016-2017.

Akibatnya, keuangan negara diduga dirugikan sekitar Rp 224 miliar. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula pada April 2016. Dimana TNI AU saat itu mengadakan satu unit helikopter angkut AW-101 dengan menggunakan metode pemilihan khusus atau proses lelang yang harus diikuti oleh dua perusahaan peserta lelang. Selaku Presdir PT Diratama Jaya Mandiri dan diduga pengendali PT Karya Cipta Gemilang, Irfan mengikutsertakan dua perusahaan miliknya tersebut dalam proses lelang ini. 

Padahal, Irfan sebelum proses lelang berlangsung sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter angkut dengn nilai kontrak USD 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar. 

Sedangkan saat ditunjuk sebagai pemenang lelang pada Juli 2016, Irfan mewakili PT DJM menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar. 

TAGS : korupsi Heli Irfan kurnia saleh KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18431/Bos-Diratama-Jaya-Diperiksa-Sebagai-Tersangka-Korupsi-Heli-AW-101/

Leave A Reply

Your email address will not be published.