Ketua DPP PDIP, Junimart Girsang
Jakarta – DPR akan menghubungi secara langsung pejabat Polri dan juga Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempertanyakan perkembangan kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PT Teralindo Lestari yang ditangani kepolisian.
Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang mengatakan, akan mempertanyakan alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap Managing Direktur PT Rajawali Bong Parnoto yang sudah dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
“Kalau memang ancaman hukuman di atas enam tahun, saya akan telepon Kabareskrim dan juga Jampidumnya,” tegas Junimart, ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (14/9).
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan turut mempertanyakam kinerja kepolisian yang tidak juga melakukan penahanan. Padahal, selain sudah jadi tersangka dalam kasus penipuan, Bong juga sudah dilaporkan dalam laporan lain yang diduga melibatkan Bong terkait pelanggaran Pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.
Bong juga dilaporkan dalam kasus tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus.
“Jika semua bukti cukup dan untuk hindari adanya diskriminasi hukum, saya kira sudah selayaknya tersangka Bong ditahan,” kata Edi.
Edi sendiri kemudian mendesak agar pejabat Polri bisa lebih independen dalam penanganan setiap kasus. Hal ini melihat tingkat kepercayaan masyarakat saat ini terhadap Polri yang semakin menurun.
“Kabareskrim harus transparan agar tidak ada kecurigaan masyarakat jika kasusnya mendapat perlakuan khusus,” tandasnya.
TAGS : Bareskrim Polri Polri Bong Parnoto DPR
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21785/Bong-Parnoto-Tak-Ditahan-DPR-Bakal-Telepon-Bareskrim/