Take a fresh look at your lifestyle.

Bejat! Ayah di Cirebon Tega Rudapaksa Anak Tirinya

0

Aksi bejat dilakukan oleh seorang Ayah di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Dia dengan tega dan tanpa malu melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya sendiri.

Berdasarkan informasi yang diterima Wartawan.id, ayah bejat berinisial S itu melakukan tindakan rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih berumur 16 tahun.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa membuat geram masyarakat itu secara resmi pada pihak kepolisian melalui Polres Cirebon Kota.

Dalam keterangan resmi dari pihak kepolisian usai dilakukan pemeriksaan, tersangka berdalih hanya melakukan aksi rudapaksa terhadap anak tirinya sebanyak tiga kali.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menyampaikan bahwa peristiwa tersebut bermula saat pihaknya menerima laporan pada tanggal 9 Agustus 2024 lalu.

Laporan yang disampaikan pihak keluarga korban, teregister dalam Nomor Laporan Polisi: LP / B / 377 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES CIREBON KOTA / POLDA JAWA BARAT.

Disampaikan EKo, tersangka S melakukan aksinya dengan modus memberikan makanan kepada korban sebelum tidur. Setelah korban tertidur pulas, tersangka masuk ke kamar korban dan melakukan perbuatan bejat tersebut.

“Awalnya pada saat korban hendak tidur, tersangka memberikan ketoprak dan air putih. Setelah korban tertidur di kamarnya, tersangka masuk kemudian menyetubuhi dan atau mencabulinya,” ungkap Eko.

“Kejadian tersebut telah terjadi sebanyak 3 kali berdasarkan pengakuan tersangka,” kata Mantan Kasat Lantas Polrestabes Bandung itu menambahkan.

Dalam penanganan kasus ini, lanjut Eko, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kartu keluarga, akta kelahiran, pakaian korban, dan flashdisk.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolres Cirebon Kota.

Tersangka, dijelaskan Eko, terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama akan menjalani hukuman 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

“Merespons kasus ini, Polres Cirebon Kota menegaskan akan terus berkomitmen dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak dan melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan,” ungkap Eko menandaskan.

Untuk diketahui, pemerkosaan atau rudapaksa adalah kejahatan keji yang masih saja marak terjadi. Kejahatan ini tentunya meninggalkan luka mendalam bagi para korban dan keluarga.

Tak hanya trauma fisik, korban juga mengalami trauma psikis yang berkepanjangan. Di tengah maraknya kasus ini, penegakan hukum yang tegas dan sanksi yang setimpal menjadi kunci utama untuk memberikan keadilan bagi para korban.

Secara hukum, tidak ada perbedaan antara rudapaksa dan pemerkosaan. Kedua istilah ini merujuk pada tindak pidana kejahatan seksual yang melibatkan penetrasi alat kelamin tanpa persetujuan korban.

Baik rudapaksa maupun pemerkosaan merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan dapat menimbulkan trauma fisik dan psikis yang mendalam bagi korban.

Rudapaksa merupakan tindakan asusila yang dilakukan dengan paksaan dan kekerasan, serta melanggar kehormatan dan hak dari setiap korbannya.

Istilah rudapaksa lebih identik dengan makna kekerasan dan perbuatan yang dilakukan dengan paksa. Tindakan ini meninggalkan luka mendalam bagi korban, baik secara fisik maupun mental, dan dapat berakibat fatal.

Leave A Reply

Your email address will not be published.