Take a fresh look at your lifestyle.

AS Perpanjang Larangan Perjalanan ke Korut

0
AS Perpanjang Larangan Perjalanan ke Korut

Militer Korut

Jakarta – Amerika Serikat memperpanjang larangannya terhadap warga Amerika yang melakukan perjalanan ke Korea Utara untuk satu tahun ke depan, dengan alasan keamananam bagi warga.

Departemen Luar Negeri menerapkan larangan tersebut hingga 31 Agustus 2019 mendatang.



“Keselamatan dan keamanan warga negara AS di luar negeri adalah salah satu prioritas tertinggi kami,” kata seorang pejabat Departemen Luar Negeri AS dalam sebuah pernyataan yang dilansir UPI.

“Peringatan perjalanan untuk Korea Utara tetap berlaku, Departemen Luar Negeri sangat memperingatkan warga AS untuk tidak melakukan perjalanan ke Korea Utara.”

Departemen ini pertama kali mengumumkan larangan warga AS yang melakukan perjalanan ke Korea Utara pada bulan Juli 2017 setelah kematian Otto Warmbier Amerika, yang mengunjungi negara itu pada tahun 2016.

Otto harus berakhir tragis lantaran dihukum karena dituduh mencuri poster propaganda, menghabiskan 18 bulan di penjara dan kembali ke rumah di Juni dalam keadaan koma. Dia meninggal beberapa hari kemudian.

Namun larangan itu memberikan beberapa pengecualian untuk orang yang bepergian ke Korea Utara untuk tujuan yang sangat terbatas yaitu untuk kepentingan nasional.

Perwakilan dari Komite Internasional Palang Merah atau Palang Merah Amerika diizinkan untuk bepergian ke sana untuk misi resmi, dan wartawan juga dapat diberikan pengecualian untuk melaporkan negara tersebut.

Mereka yang terlibat dalam negosiasi untuk denuklirisasi Korea Utara juga dapat melakukan perjalanan ke sana.

Larangan itu menggantikan peringatan Departemen Luar Negeri sebelumnya yang tidak secara tegas melarang – melakukan perjalanan ke Korea Utara.

TAGS : Amerika Korea Utara Trump

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40159/AS-Perpanjang-Larangan-Perjalanan-ke-Korut/

Leave A Reply

Your email address will not be published.