Gubernur Jambi, Zumi Zola saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola, Senin (22/1/2018). Pemeriksaan terhadap Zumi ini terkait penyelidikan baru terkait dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.
Supriyono terkait kasus itu diduga telah menerima suap sebesar Rp 400 juta dari tiga pejabat Pemprov Jambi tersebut. Suap diberikan agar Supriyono yang juga menjebat sebagai Ketua DPW PAN menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018.
Pemprov Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Zumi Zola diduga telah menyiapkan `uang ketok` sebanyak Rp 6 miliar untuk mengguyur DPRD Jambi agar menyetujui APBD tahun anggaran 2018 tersebut. Dalam OTT pada Selasa 28 November 2017, tim Satgas KPK menyita Rp 4,7 miliar. Sedangkan Rp 1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambikepada anggota DPRD Jambi lainnya.
TAGS : Suap Anggaran Jambi Zumi Zola
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28156/Ada-Bukti-Baru-KPK-Periksa-Zumi-Zola/