Hingga saat ini, pinjaman online masih tetap beroperasi meski sudah banyak perusahaan yang ditutup. Maka dari itu, Anda perlu mengetahui pinjaman online yang terdaftar di OJK agar tidak tertipu.
Seperti yang diketahui, masih ada penyedia pinjaman online yang merugikan banyak orang. Fintech P2P Lending merupakan perusahaan yang telah telah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui situs resminya, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa fintech P2P Lending yang terdaftar dan berizin.
“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa fintech P2P Lending yang telah terdaftar atau berizin,” tulis OJK dalam situs resminya, Senin (2/11/2020).
Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengungkapkan, terdapat ciri-ciri dari fintech P2P Lending ilegal. Umumnya, fintech ilegal tersebut akan mengenakan bunga yang tinggi. Lalu, tenor pinjamannya pendek dan meminta seluruh akses data di smartphone.
“Kami masih menemukan fintech P2P Lending ilegal dan investasi tak berizin yang memanfaatkan kesulitan finansial sebagian masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Fintech P2P Lending dan investasi ilegal bukanlah solusi,” kata Tongam dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (2/11/2020).
Berikut ini adalah pinjaman online yang terdaftar di OJK 2020 (LSI Keyword) supaya Anda tidak tertipu oleh lembaga ilegal:
Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK Terbaru (LSI Keyword)
Hingga 14 Oktober 2020, total jumlah fintech Lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah 155 perusahaan. Sebelumnya, terdapat 157 perusahaan yang telah terdaftar per 14 Agustus 2020 lalu.
Ada dua penyelenggara fintech Lending yang Surat Tanda Bukti Terdaftarnya dibatalkan, yakni PT Minitech Finance Indonesia dan PT Digital Quantum Tek. Ini daftar dari beberapa fintech Lending yang telah terdaftar dan berizin di OJK:
- Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman)
- Investree (PT Investree Radhika Jaya)
- DOMPET Kilat (PT Indo Fin Tek)
- amartha (PT Amartha Mikro Fintek)
- TOKO MODAL (PT Toko Modal Mitra Usaha)
- KIMO (PT Creative Mobile Adventure)
- KTA KILAT (PT Pendanaan Teknologi Nusa)
- UANGTEMAN (PT Digital Alpha Indonesia)
- modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup)
- Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia)
- Maucash (PT Astra Welab Digital Arta)
- KlikACC (PT Aman Cermat Cepat)
- Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera)
- Akseleran (PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia)
- PinjamanGO (PT Dana Pinjaman Inklusif)
- Ammana.id (PT Ammana Fintek Syariah)
- KoinP2P (PT Lunaria Annua Teknologi)
- MEKAR (PT Mekar Investama Sampoerna)
- pohondana (PT Pohon Dana Indonesia)
- AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia)
- KREDITPRO (PT Tri Digi Fin)
- ESTA KAPITAL FINTEK (PT Esta Kapital Fintek)
- FINTAG (PT Fintegra Homido Indonesia)
- CROWDO (PT Mediator Komunitas Indonesia)
- RUPIAH CEPAT (PT Kredit Utama Fintech Indonesia)
- TunaiKita (PT Digital Tunai Kita)
- AKTIVAKU (PT Aktivaku Investama Teknologi)
- Pintek (PT Pinduit Teknologi Indonesia)
- Asetku (PT Pintar Inovasi Digital)
- ShopeePayLater (PT Lentera Dana Indonesia)
Data selengkapnya mengenai 155 perusahaan fintech lending lain yang terdaftar di OJK, Anda bisa klik di sini. Jika memilih pinjaman online OJK, tentunya seluruh perusahaan akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Jika ada etika penagihan yang tidak manusiawi, maka OJK akan melakukan penindakan tegas.
Karakteristik Penyedia Pinjaman Online yang Terpercaya
Sebelum mengajukan pinjaman di fintech Lending, maka ada beberapa karakteristiknya yang harus Anda ketahui. Berikut ini adalah karakteristiknya:
1. Penyedia Pinjaman Online Harus Terdaftar di OJK
Mengapa perusahaan pinjaman harus terdaftar di OJK? Hal itu dikarenakan seluruh dana pinjaman wajib ada di dalam daftar OJK. Pinjaman online legal akan membuat para konsumen mendapatkan perlindungan.
Jika perusahaan tersebut belum terdaftar, maka sudah jelas jika statusnya adalah ilegal alias bodong. Jadi, Anda harus menghindari fintech lending yang belum terdaftar dan berizin di OJK.
Selain itu, fintech lending yang legal akan mengikuti ketentuan dari OJK, kemudian sistem kerjanya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sehingga, para konsumen tidak akan dirugikan dalam hal ini.
Hal tersebut juga bertujuan untuk mencegah adanya perilaku perusahaan pinjaman online yang semena-mena. Artinya, para konsumen/nasabah akan terlindungi secara resmi.
2. Contact Center Mudah Dihubungi
Kriteria lain dari pinjaman online adalah layanan yang mudah dihubungi. Jika ada permasalahan dalam pinjaman dana, maka Anda bisa menghubunginya dengan cepat.
Berdasarkan regulasinya, OJK mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyediakan layanan agar dapat mengatasi permasalahan nasabahnya dengan cepat.
Jika Anda ingin mengajukan kredit online, pastikan perusahaan tersebut memiliki nomor telepon pengaduan atau layanan untuk berkomunikasi secara langsung.
3. Informasi yang Jelas atau Transparan
Salah satu keunggulan dari aplikasi pinjaman online adalah calon nasabah bisa mendapatkan informasi yang jelas. Misalnya, informasi mengenai bunga yang akan jatuh tempo dan biaya administrasi yang dikenakan.
Nantinya, para nasabah dapat mengetahui berapa jumlah biaya yang akan dibebankan saat dana pinjamannya dicairkan. Salah satu karakteristik yang bisa Anda lihat dari fintech lending legal adalah informasinya transparan dan ada kalkulator di halaman utama aplikasi.
4. Memiliki Fitur Cek Status Pinjaman
Sudah banyak perusahaan pinjaman dana online yang mengklaim proses pengajuan dan pencairannya cepat. Nyatanya, tidak semua perusahaan menyediakan proses pengajuan dan pencairan dana yang cepat.
Ada beberapa fintech lending yang terlalu lama memproses pengajuan pinjaman, sehingga banyak nasabah yang tidak mengetahui apakah prosesnya disetujui atau tidak.
Para nasabah tentunya ingin mengecek status pinjaman dananya. Fitur cek status pinjaman akan menjelaskan, bahwa fintech lending sangat terpercaya dalam melayani para nasabahnya.
5. Menepati Janjinya
Biasanya, para nasabah akan tergiur dengan berbagai penawaran pinjaman tanpa persyaratan yang rumit. Ada beberapa perusahaan fintech yang sering memberikan iming-iming tersebut.
Sebagai seorang nasabah, Anda harus lebih teliti lagi jika menghadapi hal tersebut. Pastikan iming-iming tersebut tidak hanya manis di mulut saja.
Hal yang Harus Diperhatikan saat Mengajukan Pinjaman
Setelah mengetahui karakteristik dari perusahaan pinjaman dana, maka ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan. Apa saja yang perlu Anda pahami? Berikut ini adalah penjelasannya:
-
Mendapatkan Ulasan Positif
Umumnya, para nasabah yang merasa puas dengan layanan penyedia pinjaman dana akan memberikan ulasan positif. Ulasan tersebut bisa Anda lihat melalui Google Play Store atau App Store di mana aplikasinya telah banyak diunduh.
-
Bunga yang Dikenakan Terbilang Wajar
Meski prosesnya mudah, pastikan Anda tidak terburu-buru untuk mengajukan pinjaman. Dibalik kemudahan tersebut, biasanya ada bunga pinjaman yang cukup tinggi.
Namun, OJK tidak bisa ikut andil dalam urusan ini. Maka dari itu, Anda harus selektif dan teliti dalam memilih pinjaman dana. Caranya, Anda dapat membandingkan besaran bunga pinjaman dengan bunga lainnya.
-
Menghubungi Nasabah untuk Verifikasi
Perusahaan pinjaman dana yang terdaftar di OJK akan menghubungi Anda untuk melakukan verifikasi data dalam proses pengajuannya. Anda perlu berhati-hati dengan penyedia pinjaman online yang sering menelepon, karena statusnya ilegal.
Kenali Risiko dari Aplikasi Pinjaman Dana Online
Meminjam dana secara online tidak selamanya menguntungkan Anda. Sebab, sudah banyak kasus pinjaman dana online yang merugikan banyak orang hingga keluarganya.
Sebelum mengajukan pinjaman, sebaiknya Anda mengenali risikonya terlebih dahulu agar tetap aman dan tidak merugikan.
1. Bunga yang Dikenakan Cukup Tinggi
Salah satu alasan utama mengapa Anda harus menghindari fintech lending ilegal adalah suku bunga yang ditawarkan cukup tinggi. Bahkan, bunga tersebut lebih tinggi dibandingkan pinjaman bank.
Hingga saat ini, OJK belum memiliki aturan mengenai batasan bunga pinjaman dana online, sehingga patokannya masih tak diketahui secara pasti.
2. Jumlah Dana Pinjaman yang Rendah
Selain suku bunganya cukup tinggi, banyak juga aplikasi pinjaman online yang menawarkan plafon (batas) pinjaman rendah kepada setiap nasabahnya. Tentunya, hal tersebut tidak cocok bagi Anda yang membutuhkan dana pinjaman secara darurat.
Solusinya, Anda dapat mengajukan pinjaman ke bank resmi. Hal itu dikarenakan kepastian mengenai pinjaman dan keamanannya lebih jelas.
3. Data Pribadi Tidak Aman
Saat mengajukan pinjaman, nantinya Anda akan diminati data pribadi sebagai salah satu persyaratannya. Seluruh data pribadi Anda cukup berisiko untuk disalahgunakan. Apalagi, jika perusahaan tersebut tidak terdaftar di OJK.
Sudah ada beberapa cerita dari nasabah mengenai pengalamannya ketika tidak membayar pinjaman. Banyak kabar buruk yang beredar, bahwa nasabah dan keluarganya ikut terganggu dengan perilaku penyedia pinjaman.
Jika sudah begitu, Anda tidak bisa menghindarinya karena data pribadi sudah terlanjur diketahui dan mustahil untuk kabur.
4. Denda yang Dikenakan Cukup Besar
Tak berbeda jauh dengan pinjaman konvensional, Anda juga akan dikenakan denda jika telat membayar. Perbedaannya adalah denda yang dikenakan oleh penyedia pinjaman online tidak hanya keterlambatannya saja, namun ada biaya lainnya.
Pastinya, hal ini sangat merugikan Anda karena harus membayar nominal pinjaman beserta bunga dan dendanya.
5. Riwayat Kredit Jadi Buruk
Risiko pinjaman online ini hanya berlaku bagi Anda yang mengajukan ke perusahaan yang terdaftar di OJK. Jika telat membayar pinjaman, maka skor kredit SLIK OJK Anda akan terpengaruh.
Hal tersebut dinilai cukup merugikan, karena ketika skor SLIK OJK Anda buruk, maka tidak bisa mengajukan pinjaman lagi di masa mendatang.
6. Ada Biaya Administrasi Penagihan
Proses penagihan keterlambatan pembayaran membutuhkan SDM untuk melakukannya. Biasanya, beberapa perusahaan pinjaman online membebankan biayanya ke nasabah.
Jadi, pastikan Anda telah membaca syarat dan ketentuannya dengan teliti. Jika ada informasi yang kurang jelas, maka Anda bisa mencarinya terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman dana.
7. Tidak Terdaftar Secara Resmi
Saat ini, pinjaman online telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016. Peraturan tersebut menjelaskan soal prosedur pinjaman dana online, jenis pinjaman, jenis pinjaman ilegal, dan sanksinya dari OJK.
Seperti yang sudah dijelaskan, tidak semua pinjaman online telah terdaftar secara resmi di OJK. Hingga 14 Oktober 2020 lalu, tercatat ada 155 perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin.
Saat mengajukan pinjaman, sebenarnya Anda tidak meminjam uang orang lain atau perusahaan fintech lending. Namun, uang yang dipinjam adalah milik Anda sendiri di masa mendatang. Pastikan Anda lebih cerdas dan cermat sebelum mengajukan pinjaman.
Jika membutuhkan dana secara mendesak, Anda harus memilih pinjaman online yang terdaftar di OJK agar keamanannya lebih terjamin. Pikirkan terlebih dahulu mengenai risiko dan bahayanya. Jika tidak mendesak, sebaiknya Anda mengajukan pinjaman dana ke bank resmi.
Baca Juga : 5 Alasan Kenapa Wajib Main Mobile Legends
Sebutkan Karakteristik Penyedia Pinjaman Online yang Terpercaya
1. Penyedia Pinjaman Online Harus Terdaftar di OJK 2. Contact Center Mudah Dihubungi 3. Informasi yang Jelas atau Transparan 4. Memiliki Fitur Cek Status Pinjaman 5. Menepati Janjinya
Hal yang Harus Diperhatikan saat Mengajukan Pinjaman
● Mendapatkan Ulasan Positif ● Bunga yang Dikenakan Terbilang Wajar ● Menghubungi Nasabah untuk Verifikasi
Sebutkan Risiko dari Aplikasi Pinjaman Dana Online
Bunga yang Dikenakan Cukup Tinggi 1. Jumlah Dana Pinjaman yang Rendah 2. Data Pribadi Tidak Aman 3. Denda yang Dikenakan Cukup Besar 4. Riwayat Kredit Jadi Buruk 5. Ada Biaya Administrasi Penagihan